Connect With Us

BI Banten: Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadan 2022

Tim TangerangNews.com | Jumat, 25 Maret 2022 | 20:55

Ilustrasi Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu palsu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Imaduddin Sahabat meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu menjelang Ramadan 2022. 

“Umumnya peredaran uang palsu itu muncul pada hari- hari tertentu, karena permintaan konsumsi meningkat, seperti menjelang Ramadan dan Lebaran,” kata Imaduddin di Lebak, Jumat 25 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara

Disebutkan, kebanyakan peredaran uang palsu di Indonesia dengan uang pecahan nominal Rp50 -100 ribu rupiah, karena dapat menguntungkan.

Masyarakat, ujar dia, khususnya pelaku ekonomi harus teliti dalam menerima uang pecahan nominal Rp50-100 ribu, sebab uang itu memiliki pengamanan.

“Kami minta masyarakat dapat mendeteksi dengan melihat untuk mengetahui mana uang asli maupun uang palsu juga diraba dan jika tidak ada kasarnya maka dipastikan palsu,” tuturnya.

Meski peredaran uang palsu rendah, lanjut dia, masyarakat harus tetap selalu waspada jika menerima uang. "Jika menerima uang palsu langsung dimusnahkan," tegas Imaduddin.

NASIONAL
Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 14:24

Rasa lelah yang berkepanjangan sering dianggap sebagai dampak dari padatnya aktivitas, kurang tidur, atau stres. Padahal, kondisi tersebut juga dapat menjadi tanda adanya gangguan kesehatan

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill