Connect With Us

BI Banten: Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadan 2022

Tim TangerangNews.com | Jumat, 25 Maret 2022 | 20:55

Ilustrasi Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu palsu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Imaduddin Sahabat meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu menjelang Ramadan 2022. 

“Umumnya peredaran uang palsu itu muncul pada hari- hari tertentu, karena permintaan konsumsi meningkat, seperti menjelang Ramadan dan Lebaran,” kata Imaduddin di Lebak, Jumat 25 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara

Disebutkan, kebanyakan peredaran uang palsu di Indonesia dengan uang pecahan nominal Rp50 -100 ribu rupiah, karena dapat menguntungkan.

Masyarakat, ujar dia, khususnya pelaku ekonomi harus teliti dalam menerima uang pecahan nominal Rp50-100 ribu, sebab uang itu memiliki pengamanan.

“Kami minta masyarakat dapat mendeteksi dengan melihat untuk mengetahui mana uang asli maupun uang palsu juga diraba dan jika tidak ada kasarnya maka dipastikan palsu,” tuturnya.

Meski peredaran uang palsu rendah, lanjut dia, masyarakat harus tetap selalu waspada jika menerima uang. "Jika menerima uang palsu langsung dimusnahkan," tegas Imaduddin.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill