Connect With Us

4 Pria Terjaring Bawa Rp2,9 M Uang Palsu Milik Warga Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:16

Ilustrasi Uang Palsu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah mobil berisi empat penumpang kedapatan membawa uang palsu berjumlah Rp2,9 miliar, saat terjaring razia di Pos Pemeriksaan PSBB Cikunir, Kabupaten Tasikmalaya.

Dilansir dari CNN Indonesia, upaya penyeludupan uang palsu itu terbongkar atas kecurigaan petugas terhadap mobil berplat nomor Bogor yang ditumpangi para pelaku, ketika melewati Operasi Ketupat Lodaya, Selasa (12/5/2020) lalu.

"Semula petugas mengira, pelaku merupakan pemudik. Namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengungkapkan, Rabu (13/5/3020).

Dari penggeledahan itu, diamankan barang bukti sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Total jumlah uang palsu itu  mencapai Rp 2,9 miliar.

Adapun empat pelaku yang diamankan berinisial MD, N, MSSP dan JUB. Mereka mengaku sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama Erwin asal Tangerang.

Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan berkeliling Jawa. Tujuannya, sebelum diperjual belikan, mereka ingin menyempurnakannya ke orang pintar.

"Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya," ujar Saptono.

Petugas pun telah memeriksa uang tersebut melalui pihak Bank Indonesia untuk memastikan kepalsunya.

Pemeriksaan dilakukan tiap lembarnya, hingga didapat bukti pecahan uang yang diduga palsu ini tidak memiliki ciri-ciri keaslian. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan dan tidak ada cetak timbul dalam uang 

"Tindakan kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut," ucap Saptono.

Meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawanya, para pelaku terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/ 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Jika Ketahuan, Pemain Judi Online Tak Akan Diberikan Bansos

Jika Ketahuan, Pemain Judi Online Tak Akan Diberikan Bansos

Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:18

Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan bermain judi online.

WISATA
Budaya Sedekah Laut, Ungkapan Syukur Masyarakat Pesisir Kabupaten Tangerang

Budaya Sedekah Laut, Ungkapan Syukur Masyarakat Pesisir Kabupaten Tangerang

Senin, 7 Oktober 2024 | 21:08

Sebagai bagian dari rangkaian Festival Pesisir dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-392, digelar prosesi adat Sedekah Laut atau Larung Laut yang dipusatkan di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama

Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama

Senin, 7 Oktober 2024 | 12:43

Perumahan MGK Serang yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) berhasil menorehkan prestasi usai menjadi perumahan bersubsidi pertama di Indonesia

BANTEN
Sebelum Terlambat, Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 di Banten

Sebelum Terlambat, Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 di Banten

Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:48

Menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah membuka layanan pindah memilih.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill