62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor
Rabu, 8 Juli 2026 | 21:22
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
TANGERANGNEWS.com- Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota, di antaranya Tangerang.
“20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 23 September 2021, seperti dilansir dari Antara.
Rusdi melanjutkan, sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu yang terdiri dari beberapa jaringan yaitu jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan menjelaskan pengungkapan kali ini terdiri atas empat laporan polisi, tiga jaringan dan dua dapur atau pembuat uang palsu. "Jadi kami berhasil menangkap jaringan pengganda uang, dan berhasil mengungkap di mana uang palsu itu dibuat, yaknu di Sukoharjo dan Demak," kata Hermawan.
Jaringan pertama yang diungkap, yakni pengedar uang palsu mata uang asing khusus Dollar Amerika. Total ada 16 tersangka yang ditangkap.
Hermawan menyebutkan, jumlah barang bukti uang palsu Dollar Amerika yang disita sebanyak 48 lak "Anggota melakukan penyelidikan adanya uang palsu asing yang ditukar dengan uang rupiah asing. Hasil pengembangan, tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang," kata Hermawan.
Pengungkapan berikutnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, penyidik menemukan adanya pembuatan uang palsu rupiah oleh tersangka MA dan H alias B.
Dari penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 138 lak. "Pada saat proses penangkapan, kedua tersangka menawarkan uang palsu, bahkan mereka menunjukkan di mana tempat pembuatanya," kata Hermawan.
Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa komputer, mesin printer dan beberapa ponsel, serta mobil milik pelaku. Kemudian, penyidik kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu rupiah di Demak, Jawa Tengah.
Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I. Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunaman komputer dan printer. "Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan kamputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut," jelas Hermawan.
Sementara itu, ke 20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
TODAY TAGMenyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
Niat baik pria seorang pria berinisial NKA, untuk mengantar wanita tak dikenal berujung petaka.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mengklaim telah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di 1.024 titik sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews