Connect With Us

Waduh, Stut Motor Ternyata Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Juli 2022 | 14:50

Ilustrasi stut sepeda motor. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bagi pengendara sepeda motor yang hendak stut motor mogok sebaiknya berhenti melakukannya saat berada di jalan raya.

Meski bertujuan untuk menolong, ternyata stut motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan didenda tilang.

Untuk diketahui, stut motor biasanya dilakukan pengendara motor dengan mendorong sepeda motor lain di bagian foot step menggunakan satu kaki.

Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 6, disebutkan stut motor bisa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi," kata pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, seperti dilansir dari Motorplus Online, Kamis 7 Juli 2022.

Adapun alasan stut motor dilarang dalam UU, menurut Budiyanto tindakan itu berbahaya, lantaran dapat menghalangi pemotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain.

"Terlebih pemotor yang melakukan stut biasanya laju kendaraannya lebih pelan," jelasnya.

Sementara, pada Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

NASIONAL
Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Senin, 4 Mei 2026 | 11:52

Massa mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, siang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

KOTA TANGERANG
Bocah Perempuan di Cipondoh Diduga Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Polisi Buru Pelaku

Bocah Perempuan di Cipondoh Diduga Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Polisi Buru Pelaku

Senin, 4 Mei 2026 | 21:19

Jagat media sosial dihebohkan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

BANTEN
Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Senin, 4 Mei 2026 | 10:17

Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja. Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill