Connect With Us

Waduh, Stut Motor Ternyata Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Juli 2022 | 14:50

Ilustrasi stut sepeda motor. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bagi pengendara sepeda motor yang hendak stut motor mogok sebaiknya berhenti melakukannya saat berada di jalan raya.

Meski bertujuan untuk menolong, ternyata stut motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan didenda tilang.

Untuk diketahui, stut motor biasanya dilakukan pengendara motor dengan mendorong sepeda motor lain di bagian foot step menggunakan satu kaki.

Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 6, disebutkan stut motor bisa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi," kata pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, seperti dilansir dari Motorplus Online, Kamis 7 Juli 2022.

Adapun alasan stut motor dilarang dalam UU, menurut Budiyanto tindakan itu berbahaya, lantaran dapat menghalangi pemotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain.

"Terlebih pemotor yang melakukan stut biasanya laju kendaraannya lebih pelan," jelasnya.

Sementara, pada Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill