Connect With Us

Waduh, Stut Motor Ternyata Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Juli 2022 | 14:50

Ilustrasi stut sepeda motor. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bagi pengendara sepeda motor yang hendak stut motor mogok sebaiknya berhenti melakukannya saat berada di jalan raya.

Meski bertujuan untuk menolong, ternyata stut motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan didenda tilang.

Untuk diketahui, stut motor biasanya dilakukan pengendara motor dengan mendorong sepeda motor lain di bagian foot step menggunakan satu kaki.

Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 6, disebutkan stut motor bisa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi," kata pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, seperti dilansir dari Motorplus Online, Kamis 7 Juli 2022.

Adapun alasan stut motor dilarang dalam UU, menurut Budiyanto tindakan itu berbahaya, lantaran dapat menghalangi pemotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain.

"Terlebih pemotor yang melakukan stut biasanya laju kendaraannya lebih pelan," jelasnya.

Sementara, pada Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

TANGSEL
Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:42

Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill