Connect With Us

Waduh, Stut Motor Ternyata Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Juli 2022 | 14:50

Ilustrasi stut sepeda motor. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bagi pengendara sepeda motor yang hendak stut motor mogok sebaiknya berhenti melakukannya saat berada di jalan raya.

Meski bertujuan untuk menolong, ternyata stut motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan didenda tilang.

Untuk diketahui, stut motor biasanya dilakukan pengendara motor dengan mendorong sepeda motor lain di bagian foot step menggunakan satu kaki.

Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 6, disebutkan stut motor bisa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi," kata pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, seperti dilansir dari Motorplus Online, Kamis 7 Juli 2022.

Adapun alasan stut motor dilarang dalam UU, menurut Budiyanto tindakan itu berbahaya, lantaran dapat menghalangi pemotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain.

"Terlebih pemotor yang melakukan stut biasanya laju kendaraannya lebih pelan," jelasnya.

Sementara, pada Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

TANGSEL
75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:43

Sebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill