Connect With Us

Ternyata Gas Air Mata yang Ditembakkan ke Suporter di Kanjuruhan Kedaluwarsa

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Oktober 2022 | 20:56

Suporter mengevakuasi korban dalam kerusuhan usai pertandingan derbi Jawa Timur di Stadion Kanjuruhan, Malang. (AP/Yudha Prabowo / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah gas air mata yang ditembakkan aparat ke suporter dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 1 Oktober 2022, lalu telah kedaluwarsa.

Hal itu diakui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 10 Oktober 2022.

"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," katanya.

Namun terkait jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut, Dedi mengaku pihaknya belum dapat memastikannya, lantaran masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.

Baca Juga:

Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Polisi di Malang Sujud Massal

Aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata, di mana masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.

"Saya belum tahu jumlahnya, tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini," ujar Dedi. 

Meski demikian, menurutnya akibat kedaluwarsa, gas air mata tersebut menjadi kurang efektif fungsinya karena mengalami penurunan kualitas.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill