Connect With Us

Sebelum Traveling, Simak Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru Berikut Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:33

Sejumlah pesawat di Bandara Soekarno Hatta. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGEWS.com-Bepergian atau liburan ke daerah atau negara yang baru pertama kali disambangi tentu menjadi pengalaman yang tidak terlupakan.

Mengunjungi tempat-tempat yang indah serta menikmati hidangan khas yang lezat juga menjadi tujuan saat berlibur. Agar berlibur semakin nyaman, maka memilih moda transportasi pun perlu yang tepat.

Moda transportasi yang banyak dipilih karena nyaman dan cepat adalah pesawat terbang. Nah, saat ini ada syarat penerbangan terupdate 2023 yang perlu Anda ketahui.

Syarat penerbangan tersebut mengikuti protokol kesehatan Covid-19 untuk melindungi penumpang serta seluruh awak kabin pesawat, sehingga perjalanan jadi lebih nyaman dan tenang.

Apa saja persyaratan terbarunya? berikut ini penjelasannya beserta syarat naik pesawat lainnya.

 

Syarat Penerbangan

1. Peraturan Penerbangan Terbaru

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin parah, pemerintah mengeluarkan peraturan atau syarat untuk melakukan penerbangan terbaru.

Mulai dari tanggal 25 Agustus 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 24/2022 dan juga SE Kemenhub No 82/2022 memiliki beberapa peraturan untuk penerbangan domestik Indonesia.

-Traveler yang sudah mendapatkan 3 dosis vaksin (termasuk booster) tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil tes rapid antigen saat melakukan perjalanan.

-Traveler yang tervaksinasi 1 dosis atau 2 dosis tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik atau dalam negeri.

-Untuk traveler berusia 6-17 tahun, jika sudah vaksin 2 dosis maka tidak perlu menunjukkan hasil rapid antigen atau PCR.

 

Sedangkan jika vaksin 1 dosis, maka traveler tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik. Namun, pengecualian bagi traveler berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.

-Untuk traveler anak-anak berusia di bawah 6 tahun, diperbolehkan naik pesawat tanpa perlu memenuhi syarat vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen atau PCR. Namun, wajib didampingi oleh orang tua atau pendamping yang sudah memenuhi syarat vaksinasi COVID-19 dan juga menerapkan protokol kesehatan ketat. 

-Jika traveler belum divaksin dengan alasan kesehatan ataupun komorbid, maka wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

-Untuk traveler mancanegara atau Warga Negara Asing (WNA) berusia di atas 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar Indonesia, wajib telah divaksinasi 2 dosis saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia.

-Untuk penerbangan internasional, beberapa negara telah membuka kembali perbatasan bagi turis internasional. Pastikan dan cek informasi secara menyeluruh dan memenuhi syarat penerbangan negara asal dan negara tujuan Anda saat bepergian internasional

 

Itu adalah persyaratan baru penerbangan tahun 2023 yang masih menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Nah, selain persyaratan baru, ada beberapa aturan yang telah ada sejak lama jika ingin bepergian dengan pesawat terbang.

Bagi Anda yang baru pertama kali bepergian dengan pesawat terbang, simak peraturan berikut ini agar Anda tidak perlu panik atau bingung.

 

2. Mematikan Alat Komunikasi

Saat Anda sudah berada di dalam pesawat, awak kabin akan meminta Anda mematikan alat komunikasi atau smartphone Anda. Atau, Anda juga bisa mengaktifkan mode Airplane Mode atau mode pesawat terbang.

Alasan harus mematikan alat komunikasi adalah karena perangkat elektronik dapat memancarkan gelombang radio yang dapat mengganggu sistem navigasi dan komunikasi pesawat.

Seperti yang kita ketahui, pesawat membutuhkan sistem navigasi dan berkomunikasi dengan menara ATC untuk menuju lokasi dan juga bertukar informasi. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, maka Anda akan diminta untuk mematikan alat komunikasi.

 

3. Dilarang Menutup Penutup Jendela

Aturan ini umumnya berlaku saat pesawat akan lepas landas atau take off dan saat pesawat akan mendarat atau landing. Beberapa penumpang mungkin merasa terganggu dengan sinar atau pantulan lampu yang berada di sayap pesawat, sehingga menutup penutup jendela kabin.

Namun, di saat krusial seperti take off atau landing, seluruh penutup jendela harus terbuka, agar awak kabin ataupun penumpang dapat menginformasikan jika terjadi trouble atau masalah di bagian luar, dan awak kabin dapat bertindak cepat untuk mengatasi masalah tersebut.

 

4. Dilarang Membawa Benda Tajam

Ada dua jenis barang bawaan penumpang, yaitu barang bawaan kabin dan bagasi. Jika Anda perlu membawa benda tajam seperti gunting atau cutter, sebaiknya letakkan di bagasi, karena Anda tidak diperbolehkan membawa benda tajam di dalam barang kabin.

Petugas akan menyita benda tajam tersebut dan Anda juga akan diperiksa.

Selain benda tajam, Anda juga dilarang membawa benda yang mengandung gas seperti cat semprot atau tabung aerosol. Sangat besar kemungkinan benda tersebut memicu ledakan karena ada tekanan tertentu.

Penumpang juga dilarang membawa segala jenis senjata api atau replika senjata api, benda berbahaya seperti pisau, belati, korek, pisau cukur, dan sejenisnya.

 

5. Bergurau Mengenai Bom

Mencoba mencairkan suasana dengan bergurau membawa bom adalah hal yang sangat dilarang. Mengacu pada Pasal 437 UU No 1/2009 mengenai Penerbangan, semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dengan sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Pemerintah juga mengancam penumpang yang bergurau mengenai bom akan dipolisikan dan dilarang terbang.

Itu dia informasi mengenai syarat penerbangan terupdate 2023 dan juga aturan jika ingin bepergian dengan pesawat terbang.

Jika Anda ingin membeli tiket pesawat dengan cepat dan mudah, Anda bisa membelinya di Traveloka, ada banyak pilihan maskapai dan juga metode pembayaran.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

KOTA TANGERANG
Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 | 09:59

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill