Connect With Us

BBM Bersubsidi Resmi Menggunakan QR Code, Simak Cara Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 26 Januari 2023 | 19:02

Ilustrasi pengisian BBM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penetapan penggunaan QR code untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti solar dan pertalite mulai disosialisasikan.

PT Pertamina (persero) melalui akun Instagram resminya mengunggah iklan layanan masyarakat yang mengajak untuk segera mendaftarkan kendaraannya.

"Sobat termasuk yang berhak menggunakan BBM subsidi? Segera daftarkan kendaraanmu, prosesnya gampang, lho! Pilih yang sobat nyaman, pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina," tulis Pertamina dalam unggahannya seperti dikutip, Kamis 26 Januari 2023.

Pertamina menyebut, kebijakan ini ditetapkan agar program subsidi BBM dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik kendaraan harus memastikan kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan, meliputi:

1. KTP

2. STNK

3. Foto Kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nopol

4. Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)

 

Untuk kesuksesan pendaftaran, berkas tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Foto KTP Terbaca

2. Foto STNK Terbaca

3. Foto Kendaraan Sesuai dengan STNK

4. Isi Silinder yang diinput sesuai STNK

5. Jumlah Roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput

 

Adapun berikut adalah cara pendaftaran BBM Bersubsidi menggunakan website:

1. Akses situs subsiditepat.mypertamina.id 

3. Setelah pada situs tersebut, centang tanda pernyataan terlebih dahulu agar dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.

4. Klik 'Daftar Sekarang' untuk melakukan pendaftaran.

5. Setelah masuk ke halaman data diri dan kontak, pengguna dapat mengisi NIK, foto KTP, nomor telepon, email, dan password. Jika data telah terisi dengan lengkap, maka dapat beralih ke tahap selanjutnya.

6. Setelah itu, pengguna diwajibkan untuk mengunggah STNK, nomor polisi, dan foto kendaraan. Lalu, data tersebut akan tersimpan dan melalui proses pencocokan data

7. Pengguna menunggu verifikasi dan pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau pengguna dapat mengecek langsung status pendaftarannya di website secara berkala

8. Jika disetujui, pihak Pertamina akan memberikan QR Code yang dikirim melalui email yang diregistrasi. QR Code inilah yang dipergunakan sebagai identitas untuk ditunjukkan ke petugas saat melakukan pembelian Pertalite atau Solar di SPBU milik Pertamina.

 

Adapun bila terkendala masalah kepemilikan ponsel model lama, calon penerima subsidi dapat mengunjungi SPBU terdekat untuk diarahkan pembuatan akun oleh petugas SPBU secara manual.

Pertamina menegaskan Subsidi BBM ini diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu, serta kendaraan plat kuning atau plat hitam dengan syarat ketentuan tertentu, seperti usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, hingga layanan umum.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill