Connect With Us

Biar Adil, Begini Cara Pembagian Uang THR untuk Saudara dan Keponakan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 18 April 2023 | 11:38

Ilustrasi THR (Denny Bagoes Irawan / TangerangNews 2022)

TANGERANGNEWS.com- Perayaan lebaran lekat dengan budaya membagikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada saudara dan keponakan.

Agar adil, terdapat sejumlah cara yang digunakan dalam pembagian THR menyesuaikan dengan keuangan Anda. Berikut beberapa di antaranya:.

Membagi Rata

Bagikan uang jumlah THR kepada saudara dan keponakan dengan nominal yang sama. Contohnya, Anda memiliki lima saudara dan tiga keponakan, Anda dapat membagi total jumlah THR yang Anda miliki dengan jumlah total penerima sehingga setiap orang menerima jumlah yang sama.

Menyesuaikan Jumlah Berdasarkan Hubungan

Cara ini digunakan jika Anda memiliki hubungan yang lebih dekat dengan beberapa saudara atau keponakan, sementara dengan yang lainnya tidak.

Caranya, Anda dapat memberikan jumlah yang lebih besar kepada saudara atau keponakan yang lebih dekat dengan Anda, atau kepada mereka yang membutuhkan lebih banyak bantuan finansial.

Memberikan Hadiah Non-tunai

Jika Anda tidak ingin memberikan uang tunai, Anda dapat mempertimbangkan memberikan hadiah non-tunai seperti voucher belanja, bahan makanan, atau hadiah lainnya yang sesuai dengan kebutuhan atau minat penerima.

Membuat Daftar Penerima

Agar seluruh saudara dan keponakan menerima THR, buat daftar nama dan cara jumlah yang akan Anda berikan. Ini juga berguna untuk Anda memperhitungkan nominal yang akan diberikan.

Memberikan Secara Langsung atau Melalui Transfer

Anda dapat memberikan uang THR secara langsung kepada setiap penerima, atau melalui transfer bank atau layanan pembayaran online jika tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung.

Demikian tips dan cara membagikan THR untuk saudara dan keponakan. Ingat selalu agar menyesuaikan jumlah yang diberikan untuk THR kepada saudara dan keponakan dengan keuangan Anda. Pastikan bahwa jumlah yang Anda berikan dapat dikelola dengan baik oleh penerima dan tidak memberatkan keuangan Anda sendiri. Semoga bermanfaat!

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan satu unit Mobil Training Kejuruan Teknik Motor yang siap blusukan ke desa-desa untuk memberikan pelatihan bengkel gratis kepada masyarakat.

BANTEN
Lantik 59 Pengawas Sekolah, Gubernur Banten Tekankan Pencegahan Bullying dan Tawuran

Lantik 59 Pengawas Sekolah, Gubernur Banten Tekankan Pencegahan Bullying dan Tawuran

Senin, 29 Desember 2025 | 17:57

​Gubernur Banten Andra Soni, melantik 64 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin 29 Desember 2025. Sebanyak 59 di antaranya merupakan Pengawas Sekolah.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill