Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Pasar Anyar Tangerang Mulai Ditata Ulang
Kamis, 10 September 2026 | 17:25
Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
TANGERANGNEWS.com- Pasangan calon pengantin yang hendak menikah akan diberikan sejumlah persyaratan untuk dipenuhi, salah satunya adalah sertifikat nikah.
Sertifikat nikah merupakan syarat yang ditetapkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berupa Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL).
Sertifikat ELSIMIL bersifat wajib bagi pasangan yang ingin menikah lantaran difungsikan sebagai pencegahan stunting di Indonesia.
Berikut cara mengurus dan mendapatkan sertifikat ELSIMIL seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 27 Mei 2023.
1. Unduh aplikasi ELSIMIL melalui Google Play Store
2. Klik Daftar untuk membuat akun, lalu isi:
- Nama lengkap
- Alamat email
- Password
- Konfirmasi password
3. Login dengan akun yang sudah terdaftar sebelumnya
4. Pilih data Catin
5. Isi keseluruhan data yang diminta dengan benar
6. Klik Simpan
7. Klik lihat sertifikat dan unduh sertifikat yang tersedia
Demikian cara mudah untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat ELSIMIL sebagai syarat wajib untuk menikah. Semoga bermanfaat!
Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
TODAY TAGRatusan Buruh yang tergabung dari sejumlah serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.
Pemerintah tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui rekening bank yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews