PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran yang mengimbau calon pengantin membawa bibit pohon saat mendaftar pernikahan.
Surat bernomor 0081/kk.28.02.06/PK.00/01/2022, tertanggal 18 Januari 2022 itu, ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.
Adapun isi surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebak Badrusalam itu menyebutkan dua poin.
Poin pertama, sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, diimbau bagi para calon pengantin untuk membawa sedekah berupa tiga bibi pohon besar ke KUA Kecamatan.
“Dalam pelaksanaan titik penanaman bibit pohon tersebut, Saudara agar berkoordinasi dengan camat dan kelurahan/kepala desa di wilayah kecamatan masing-masing,” tulis poin dua dalam surat dikutip TangerangNews, Rabu 19 Januari 2022.
TODAY TAGMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews