Connect With Us

Hijaukan Bantaran Sungai, Banksasuci Tanam 2.000 Pohon di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 Oktober 2021 | 13:34

Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Banksasuci Foundation menanam bibit Pohon di Bantaran Sungai Cisadane, Minggu 3 Oktober 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Prihatin atas kondisi Tangerang yang semakin panas, penggiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Banksasuci Foundation kembali menanam 2.000 Pohon di Bantaran Sungai Cisadane, Minggu 3 Oktober 2021.

"Menanam pohon adalah investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan ekosistem lokal dan kualitas udara, serta membantu mengatur tingkat polusi global," tegas Ketua Banksasuci Foundation Ade Yunus.

Pria yang akrab dipanggil kang Ade ini menjelaskan bahwa kondisi bumi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pemanasan global terus terjadi mengingat banyaknya pohon yang tumbang dan ditebang, lalu beralih menjadi beton-beton.

"Bergantung pada iklim, pohon dapat digunakan untuk memaksimalkan keteduhan, mendatangkan angin dingin, menyalurkan angin sepoi-sepoi, atau melindungi kita dari pemanasan global," tambahnya.

Tak hanya itu,  pohon mengurangi polusi, bahkan menghilangkan emisi bahan bakar fosil dari atmosfer.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill