Connect With Us

Adakah Tanggal Merah November 2023? Cek Infonya di Sini

Fahrul Dwi Putra | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:56

Ilustrasi tanggal Cuti Bersama. (tribunnews.com / tribunnews.com)

TANGERANGNEWS.com- Informasi mengenai tanggal merah mencakup libur nasional maupun cuti bersama kerap dicari-cari oleh kalangan pekerja dan pelajar.

Pasalnya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk beristirahat dan berlibur bersama keluarga. Terlebih, jika tanggal merah terdapat pada hari-hari menjelang weekend.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB tiga menteri) hanya terdapat 24 tanggal merah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, dari 24 tanggal merah meliputi meliputi 16 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Nasional, tidak termasuk di bulan November.

Oleh karena itu, secara resmi tidak terdapat tanggal merah baik libur nasional maupun cuti bersama sepanjang November 2023.

Kendati demikian, masih ada beberapa hari penting lainnya yang menghiasi November 2023. Berikut di antaranya:

  • Rabu, 1 November 2023: Hari Inovasi Indonesia (HII)
  • Jumat, 3 November 2023: Hari Kerohanian Nasional
  • Minggu, 5 November 2023: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
  • Selasa, 7 November 2023: Hari Wayang Nasional
  • Rabu, 8 November 2023: Hari Tata Ruang Nasional
  • Jumat, 10 November 2023: Hari Pahlawan, Hari Ganefo
  • Minggu, 12 November 2023: Hari Kesehatan Nasional, Hari Ayah Nasional
  • Selasa, 14 November 2023:Hari Brigade Mobil (HUT BRIMOB)
  • Sabtu, 18 November 2023: Hari Sawit Nasional
  • Rabu, 22 November 2023: Hari Perhubungan Darat Nasional
  • Sabtu, 25 November 2023: Hari Guru Nasional (HGN)
  • Rabu, 28 November 2023: Hari Menanam Pohon Indonesia, Hari Dongeng Nasional
  • Kamis, 29 November 2023: Hari Korps Pegawai Republik Indonesia/HUT KORPRI
KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill