Connect With Us

SKB 3 Menteri Terbit, Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama 2022

Tim TangerangNews.com | Kamis, 7 April 2022 | 23:15

Ilustrasi - Hari libur nasional dan cuti bersama kalender 2022. (@TangerangNews / Photo created by Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dalam SKB yang ditandatangani ketiga menteri tersebut pada Kamis 7 April 2022, disepakati dan ditetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yakni pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dituliskan pada SKB tersebut, yaitu menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Berikut daftar Hari Libur Nasional yang diatur dalam SKB tersebut:

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut: 

29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yakni pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi, Rabu 6 April 2022.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

TANGSEL
Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:14

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegur Camat Pondok Aren Hendra yang tidak hadir dalam rapat koordinasi penanganan sampah di tengah kondisi darurat sampah yang sedang dihadapi Tangsel.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill