Connect With Us

SKB 3 Menteri Terbit, Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama 2022

Tim TangerangNews.com | Kamis, 7 April 2022 | 23:15

Ilustrasi - Hari libur nasional dan cuti bersama kalender 2022. (@TangerangNews / Photo created by Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dalam SKB yang ditandatangani ketiga menteri tersebut pada Kamis 7 April 2022, disepakati dan ditetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yakni pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dituliskan pada SKB tersebut, yaitu menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Berikut daftar Hari Libur Nasional yang diatur dalam SKB tersebut:

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut: 

29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yakni pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi, Rabu 6 April 2022.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

BANTEN
Satu Jaksa Kejati Banten Diduga Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp900 Juta Disita

Satu Jaksa Kejati Banten Diduga Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp900 Juta Disita

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:48

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill