Connect With Us

SKB 3 Menteri Terbit, Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama 2022

Tim TangerangNews.com | Kamis, 7 April 2022 | 23:15

Ilustrasi - Hari libur nasional dan cuti bersama kalender 2022. (@TangerangNews / Photo created by Freepik)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dalam SKB yang ditandatangani ketiga menteri tersebut pada Kamis 7 April 2022, disepakati dan ditetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yakni pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dituliskan pada SKB tersebut, yaitu menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Berikut daftar Hari Libur Nasional yang diatur dalam SKB tersebut:

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut: 

29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yakni pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi, Rabu 6 April 2022.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Cari Identitas Kota, Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik Khas Berhadiah Jutaan Rupiah

Cari Identitas Kota, Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik Khas Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:27

Kesempatan bagi para desainer, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat umum untuk mengukir identitas budaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill