Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Seluruh pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dilarang keras untuk mengambil cuti saat hari libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada awak media, Kamis, 25 November 2021.
"Ya, sudah saya larang untuk cuti. Edarannya sudah saya buatkan untuk tidak cuti saat hari libur Natal dan Tahun Baru," jelas Benyamin.
Aturan tersebut dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat dan untuk mengantisipasi terjadinya klaster penyebaran Covid-19.
Benyamin belum berani mengambil risiko, mengingat pandemi kini masih melanda Tangsel. Terlebih selama hari libur akhir tahun nanti, pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar memperhatikan setiap pegawainya.
"Kalau ada, saya bilang cek, tanya alasannya kenapa?," katanya.
Jika nantinya ada pegawainya yang bandel, Benyamin menegaskan, tak akan segan untuk memberikannya sanksi.
"Kalau sengaja, langsung kenakan sanksi administrasi," tandasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGSebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews