Connect With Us

Ingat, ASN & Karyawan Swasta Dilarang Cuti Nataru

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 November 2021 | 10:13

Ilustrasi Cuti. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pegawai pemerintah seperti ASN, TNI dan Polri maupun swasta dilarang mengambil cuti.

Hal ini berdasarkan kebijakan PPKM Level 3 yang bakal diterapkan pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia selama Nataru.

"Juga memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya seperti dilansir dari Merdeka, Kamis 18 November 2021.

Muhadjir meminta kementerian atau lembaga, TNI-Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah menyiapkan surat edaran guna dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

"Pemerintah juga menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru, seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama," katanya.

Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu diterapkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill