Connect With Us

Wartawan Merangkap LSM Bikin Resah Masyarakat, Dewan Pers Keluarkan Seruan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 November 2023 | 22:45

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dewan Pers mengeluarkan seruan terkait wartawan yang merangkap sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Melalui Seruan Dewan Pers Nomor: 0215-DP/Xl/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tertanggal 20 November 2023, Dewan Pers menyarankan wartawan mengundurkan diri sebagai anggota LSM, untuk menjaga independensi dalam kinerjanya.

"Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu, demi menjaga kemurnian pers profesional," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam seruan tertulisnya, Rabu 22 Novemebr 2023.

Adapun seruan ini dikeluarkan Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, karena seringkali menerima pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan wartawan merangkap LSM tersebut.

Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

Tak hanya itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM.

Kemudian memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka, tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

Atas hal ini Dewan Pers mengingatkan pada Pasal 1 butir 4 UU No 40/1999 tentang Pers yang menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Lalu, dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memillki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 1 Koda Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran independen berartl memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemiIlk perusahaan pers.

Terakhir, dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia menempuh cara­-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

"Dengan demikian seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya," terang Ninik.

Ninik menyebut memang tidak ada larangan seseorang menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu, termasuk wartawan karena itu merupakan hak asasi dan hak konstitusional.

Meski demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM, wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM.

 

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

KOTA TANGERANG
3..000 Buruh Kota Tangerang Hadiri May Day di Monas

3..000 Buruh Kota Tangerang Hadiri May Day di Monas

Kamis, 1 Mei 2025 | 19:36

Menyambut Hari Buruh Sedunia (May Day) sebanyak 15.000 buruh melakukan aksi unjuk rasa ke lapangan Monas, Jakarta, Kamis 01 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 di antaranya berasal dari Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill