Connect With Us

LSM dan Ormas Disebut Picu Pabrik di Kabupaten Tangerang Hengkang, Pengamat: Ada Benarnya

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 28 Juni 2023 | 18:49

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sukardin. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi unjuk rasa sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) di Kantor Bupati Tangerang, pada Senin 26 Juni 2023, dinilai berlebihan. 

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sukardin mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya aksi unjuk rasa pengurus LSM dan ormas yang merasa keberatan atas pernyataan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Desiyanti, bahwa penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja di perusahaan itu gara- gara ulah mereka.

"Aksi itu menurut saya berlebihan. Masih ada cara lain untuk menyelesaikan masalah, seperti berdiskusi langsung dengan pejabat terkait, guna mempertanyakan apa motivasi pejabat publik tersebut, sehingga dia mengeluarkan pernyataan demikian," ungkap Sukardin, kepada wartawan, Selasa 27 Juni 2023.

Sukardin menilai seorang pejabat publik, dalam mengeluarkan pernyataan mengenai adanya dugaan keterlibatan LSM dan Ormas yang mengganggu kenyamanan investasi di daerah berjuluk kota seribu industri tersebut, tentu tidak asal bicara. 

Apa yang diungkapkan Desiyanti itu, kemungkinan juga ada benarnya karena berbasis data dan hasil analisis.

"Kalau pejabat publik asal ngomong juga sangat berbahaya sekali dan konsekuensinya bisa dijerat pidana," katanya.

Ia pun menyarankan kepada rekan- rekan LSM dan Ormas yang merasa dirugikan agar melakukan pendekatan hukum, untuk menguji apakah pernyataan itu mengandung unsur kebenaran atau hoaks.

"Tapi saya punya keyakinan tak mungkin dia bicara sembarangan tanpa didukung dengan alat bukti yang valid," jelasnya.

Sukardin mengaku banyak mendengar informasi di lapangan bahwa ada segelintir oknum LSM dan Ormas yang terlibat dalam praktik calo tenaga kerja.

Bahkan, oknum- oknum itu disinyalir menjalin hubungan kerjasama dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya, guna memudahkan aksinya dalam merekrut serta menyalurkan tenaga kerja.

"Info yang saya dapat seperti itu. Mirisnya lagi, diduga ada oknum LSM dan Ormas yang menjadi pemilik perusahaan outsourcing," terangnya.

Para oknum ini ditengarai memainkan perannya dengan mencari- cari kesalahan perusahaan pemberi kerja dan ujung-ujungnya melakukan negosiasi agar bisa diajak menjadi mitra kerjanya.

"Ini juga yang harus sama-sama diperhatikan oleh rekan-rekan, jangan sampai nama baik LSM dan Ormas rusak gara- gara ulah oknum tersebut," tandasnya.

BANTEN
Lantik 59 Pengawas Sekolah, Gubernur Banten Tekankan Pencegahan Bullying dan Tawuran

Lantik 59 Pengawas Sekolah, Gubernur Banten Tekankan Pencegahan Bullying dan Tawuran

Senin, 29 Desember 2025 | 17:57

​Gubernur Banten Andra Soni, melantik 64 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin 29 Desember 2025. Sebanyak 59 di antaranya merupakan Pengawas Sekolah.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill