RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com- Lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Padjajaran No 101, Kecamatan Pamulang, dikelola oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).
"Iya mas, parkir yang ngurus ormas," ungkap petugas kebersihan RSUD Tangsel dikutip dari inews.id, Senin, 12 Juni 2023.
Menurutnya, pengelolaan oleh ormas melalui beberapa juru parkir ini sudah berlangsung cukup lama.
Kondisi itu pun dikeluhkan oleh pengunjung lantaran dipungut biaya parkir sebesar Rp3 ribu di bagian pintu masuk sepeda motor.
"Parkir motornya berlapis, jadi waktu saya mau keluarkan motor terhalang motor lainya. Tidak ada sama sekali petugas parkir yang mengatur.Saya perempuan susah untuk mengeluarkan motor," keluh Rahmah, salah seorang pengunjung RSUD Tangsel.
Terpantau tiga juru parkir yang berasal dari ormas tersebut hanya berjaga di depan pintu masuk tanpa merapihkan maupun mengatur kendaraan, sementara di dalam area parkir tidak ada petugas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGMemulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews