Connect With Us

Wakil Wali Kota Tangsel Bubarkan Pungli Tarif Parkir Viral di Taman Kota 2

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 28 April 2023 | 14:53

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan melakukan sidak pungli tarif parkir liar di Taman Kota 2 (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melakukan sidak pungutan liar (pungli) di Taman Kota 2, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, pada Kamis, 27 April 2023 lalu.

Sidak tersebut sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat terkait penerapan tarif parkir sebesar Rp10 ribu di fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel itu.

Untuk itu, Pilar menggandeng Ketua Karang Taruna Tangsel dan Kanit Reskrim dari Polres Tangsel melakukan pembubaran pos pemungutan parkir liar di gerbang Taman Kota 2.

"Kami memberikan peringatan keras kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut, atau akan berurusan dengan hukum," kata Pilar melalui akun Instagram resminya, @pilarsaga_official dikutip Jumat, 28 April 2023.

Menurutnya, fasilitas publik yang dibangun pemerintah tidak sepatutnya dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan.

"Kami menjelaskan kepada pihak yang terlibat pemungutan, apabila masih ada kegiatan pungli kedepannya kami tidak segan-segan akan lakukan tindakan tegas secara hukum," tegasnya.

Pilar mengimbau agar masyarakat dapat ikut serta melaporkan kegiatan pungutan liar, baik di Taman Kota maupun fasilitas publik lainnya.

"Karena ruang publik atau taman ini kami bangun untuk dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, tanpa dibebani biaya," pungkasnya.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill