UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com- Persoalan pungutan liar (pungli) berkedok parkir masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan di wilayah Tangerang.
Kali ini terjadi Pasar Anyar, Kota Tangerang seperti yang diunggah oleh akun Instagram @abouttng. Tampak dalam foto, seorang pengunjung membayar lebih dari satu tarif parkir di lokasi yang sama.
Dalam unggahan tersebut terlihat seorang pengunjung menggenggam dua karcis parkir. Salah satunya bertuliskan dari PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dengan tarif sebesar Rp2 ribu, sementara karcis satunya lagi tidak mencatut nama lembaga manapun yang dikenakan tarif sebesar Rp4 ribu.
Pengunjung mengeluhkan lantaran diminta untuk membayar tarif parkir dua kali meski masih di satu tempat yang sama. Padahal menurutnya, fasilitas parkir belum memadai sehingga tidak sepadan dengan tarif yang dibebankan.
"Kenapa ya masuk Pasar Anyar bayar retribusi atau parkir sampai 2 kali, padahal masih satu area yang sama. Sementara penyediaan lahan parkir juga masih belum layak dan tertata rapi," ujar salah satu pengunjung dikutip Senin, 1 Mei 2023.
Sebelumnya, persoalan tarif parkir sempat viral seperti di Alun-alun Balaraja sebesar Rp5 ribu dan Taman Kota 2 Tangsel sebesar Rp10 ribu saat libur Lebaran 2023.
"Coba tolong di usut.. supaya ada pembersihan yang benar di daerah tsb. Karna ketua preman salah satu orang penting," tulis akun @parlin.sil***.
"tangerang kalo ga ada pungli ga afdol boss," tulis akun @tinoagustin**.
"Jadi fungsi bayar saat awal masuk ke area pasar anyar (yang ada gardu) untuk apa ya?. Udah gitu, kalau udh masuk kedalam area nya...ada kang parkir yang menunggu juga," tulis akun @fanny.septiani****.
"Emang meresahkan nihhh mau masuk dari arah mana aja pasti ada yg jaga," tulis akun @ka_pujirah***.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGBagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews