Connect With Us

Viral, Penjaga Parkir di Ciledug Tangerang Enggan Dibayar Pakai Uang Recehan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:00

Tangkapan layar video petugas penjaga loket parkir menolak dibayar menggunakan uang recehan di Pasar Saraswati, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan seorang penjaga loket kasir parkir perempuan di Pasar Saraswati, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, enggan dibayar menggunakan sejumlah uang logam recehan.

Melansir dari akun TikTok @mesin.story, peristiwa tersebut terjadi pada 22 Februari 2023, sekitar pukul 6.30 WIB, seperti dikutip, Jumat 24 Februari 2023.

Perekam video yang hendak keluar dari lokasi pasar usai berbelanja sayuran, kemudian mengeluarkan uang sebesar seribu rupiah dan sejumlah uang logam recehan berjumlah dua ribu rupiah untuk membayar tarif parkir, namun penjaga loket parkir tersebut menolak.

"Nih, mbaknya yang menolak kalau dibayar pakai recehan, ya," ujar perekam video.

Penjaga loket parkir tersebut beralasan, banyak orang yang tidak mau menerima uang kembalian dalam bentuk logam recehan, sehingga ia pun menolak pembayaran dari si perekam video.

"Kalau nggak itu (uang kertas), yang lain pada nggak mau dikembalikan pakai ini (koin recehan)," kata penjaga loket parkir.

Si perekam video pun tetap bersikukuh bahwa uang yang ia gunakan masih berlaku dan dapat digunakan untuk transaksi.

"Enggak mau, itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia, ya mbak. Anda yang menolak, ya mbak," ucap perekam video.

Unggahan video tersebut pun viral dan telah ditonton sebanyak 2,3 juta kali di media sosial TikTok dengan jumlah 34,8 ribu disukai serta 6,2 ribu komentar dari warganet.

Menurut warganet, uang dalam bentuk logam recehan memang kebanyakan sudah enggan diterima masyarakat meski statusnya masih berlaku.

"Tapi emng dimana2 juga banyak yg ngg mau. Pedagang pun ngga mau loh, kecuali alfa / indomaret," tulis warganet.

"di tempatku cuma Terima logam 500 sama 1000, logam 100 sama 200 nggak ada warung yang mau nerima lagi," kata warganet.

Padahal, warganet lainnya mengatakan bahwa menolak uang yang masih berlaku dapat dikenakan pidana.

"nolak mata uang yang masih berlaku bisa kena pidana," tutur warganet

"banyak yg nolak koin 200 & 100. yg nolak uang baru 75rb jg banyak. kurang edukasi aja sih," timpal warganet.

Sebagai informasi, penggunakan uang koin telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dikatakan bahwa pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. 

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:42

Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.

BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill