Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kembali membuka CPNS untuk sekitar 2,3 juta formasi pada 2024.
Dari angka tersebut, 690 ribu diantaranya akan dikhususkan bagi fresh graduate, meliputi 207 ribu untuk instansi pusat dan 483 ribu di instansi daerah.
Jokowi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai langkah menghadapi pesatnya disrupsi teknologi yang semakin pesat.
Untuk itu, pemerintah membuka formasi yang dikhususkan bagi para fresh graduate dengan keterampilan dari berbagai disiplin ilmu guna mendukung pelayanan publik berbasis digital dan efisiensi birokrasi.
"Dan mendorong peningkatan kinerja serta akuntabilitas pemerintah," kata Jokowi dalam pernyataan resminya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2024.
Selain itu, Jokowi melanjutkan akan menyelesaikan penataan bagi tenaga non-ASN berdasarkan database BKN, serta menjalankan amanat Undang-undang No 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahun ini, pemerintah membuka rekrutmen sebanyak 1,6 juta formasi bagi yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," jelas Jokowi.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPenyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews