Connect With Us

Sidang Kasus Paspor Palsu, Gayus Diancam 7 Tahun Penjara

| Selasa, 31 Mei 2011 | 13:09

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG - Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan dengan nama Sony Laksono disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sidang Gayus di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerang, digelar Selasa (31/5/2011) sejak pukul 10.15 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Bachri Harahap. Gayus menggunakan celana warna gading dengan kemeja batik bercorak coklat.

Hadir mendamping terdakwa adalah pengacara dari tim LBH Mawar Saron yang dipimpin langsung Hotma Sitompul. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi.

Saat jaksa membacakan dakwaannya, Gayus terlihat asyik menulis pada lembaran-lembaran kertas putih yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c UU No 9/1999 tentang Keimigrasian dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Dari pasal tersebut Gayus terancam tujuh tahun penjara.

"Ada 18 kesamaan pada paspor dengan foto rambut palsu dengan ditambah kacamata. Seperti kemiringan mulut, bibir, ujung hidung menonjol, lekung tonjolan bibir terdapat kesamaan dengan Gayus Halomoan P Tambunan," ujar Jaksa Putri Ayu.

Nomor paspor Sony Laksono T11644 setelah diperiksa atas nama Margaretha Ingrid Angraini. Selain itu, berdasarkan keterangan dari ahli IT Ruby Alamsyah, paspor atas nama Sony Laksono adalah manipulasi dengan tools pada Adobe Photoshop.

"Ini merupakan manipulasi dari tools yang ada pada aplikasi, seperti Adobe Photoshop," ujar Putri.

Dalam tanggapannya, Gayus mempertanyakan siapa yang manipulasi paspor itu. "Saya tidak pernah manipulasi. Sesungguhnya yang terjadi saya hanya bayar untuk pembuatan paspor ini dan saya terima sudah jadi," ujar Gayus.

Jaksa menjawab, pihaknya mendapatkan keterangan manipulasi dari para saksi ahli sesuai dengan BAP. Pengacara Gayus, Hotma Sitompul keberatan dengan jawaban jaksa.

"Lain kali kalau ditanya kenapa mengggunakan kata itu jangan bilang ini kata-kata dari saksi ahli atau apa," ujar Hotma.

Setelah itu pun sidang diskors. Hotma mengatakan, dirinya siap langsung membacakan eksepsi atau pembelaan. "Sidang diskors 1 jam, untuk dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB," ujar hakim Syamsul Bahri Harapap.(DRA)
WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

BISNIS
JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:26

Langkah besar menuju logistik ramah lingkungan resmi diambil oleh JNE Tangerang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill