Connect With Us

Sidang Kasus Paspor Palsu, Gayus Diancam 7 Tahun Penjara

| Selasa, 31 Mei 2011 | 13:09

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG - Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan dengan nama Sony Laksono disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sidang Gayus di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerang, digelar Selasa (31/5/2011) sejak pukul 10.15 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Bachri Harahap. Gayus menggunakan celana warna gading dengan kemeja batik bercorak coklat.

Hadir mendamping terdakwa adalah pengacara dari tim LBH Mawar Saron yang dipimpin langsung Hotma Sitompul. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi.

Saat jaksa membacakan dakwaannya, Gayus terlihat asyik menulis pada lembaran-lembaran kertas putih yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c UU No 9/1999 tentang Keimigrasian dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Dari pasal tersebut Gayus terancam tujuh tahun penjara.

"Ada 18 kesamaan pada paspor dengan foto rambut palsu dengan ditambah kacamata. Seperti kemiringan mulut, bibir, ujung hidung menonjol, lekung tonjolan bibir terdapat kesamaan dengan Gayus Halomoan P Tambunan," ujar Jaksa Putri Ayu.

Nomor paspor Sony Laksono T11644 setelah diperiksa atas nama Margaretha Ingrid Angraini. Selain itu, berdasarkan keterangan dari ahli IT Ruby Alamsyah, paspor atas nama Sony Laksono adalah manipulasi dengan tools pada Adobe Photoshop.

"Ini merupakan manipulasi dari tools yang ada pada aplikasi, seperti Adobe Photoshop," ujar Putri.

Dalam tanggapannya, Gayus mempertanyakan siapa yang manipulasi paspor itu. "Saya tidak pernah manipulasi. Sesungguhnya yang terjadi saya hanya bayar untuk pembuatan paspor ini dan saya terima sudah jadi," ujar Gayus.

Jaksa menjawab, pihaknya mendapatkan keterangan manipulasi dari para saksi ahli sesuai dengan BAP. Pengacara Gayus, Hotma Sitompul keberatan dengan jawaban jaksa.

"Lain kali kalau ditanya kenapa mengggunakan kata itu jangan bilang ini kata-kata dari saksi ahli atau apa," ujar Hotma.

Setelah itu pun sidang diskors. Hotma mengatakan, dirinya siap langsung membacakan eksepsi atau pembelaan. "Sidang diskors 1 jam, untuk dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB," ujar hakim Syamsul Bahri Harapap.(DRA)
NASIONAL
Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:28

Seleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.

BANDARA
Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47

Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill