Connect With Us

Sidang Kasus Paspor Palsu, Gayus Diancam 7 Tahun Penjara

| Selasa, 31 Mei 2011 | 13:09

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG - Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan dengan nama Sony Laksono disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sidang Gayus di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerang, digelar Selasa (31/5/2011) sejak pukul 10.15 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Bachri Harahap. Gayus menggunakan celana warna gading dengan kemeja batik bercorak coklat.

Hadir mendamping terdakwa adalah pengacara dari tim LBH Mawar Saron yang dipimpin langsung Hotma Sitompul. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi.

Saat jaksa membacakan dakwaannya, Gayus terlihat asyik menulis pada lembaran-lembaran kertas putih yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c UU No 9/1999 tentang Keimigrasian dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Dari pasal tersebut Gayus terancam tujuh tahun penjara.

"Ada 18 kesamaan pada paspor dengan foto rambut palsu dengan ditambah kacamata. Seperti kemiringan mulut, bibir, ujung hidung menonjol, lekung tonjolan bibir terdapat kesamaan dengan Gayus Halomoan P Tambunan," ujar Jaksa Putri Ayu.

Nomor paspor Sony Laksono T11644 setelah diperiksa atas nama Margaretha Ingrid Angraini. Selain itu, berdasarkan keterangan dari ahli IT Ruby Alamsyah, paspor atas nama Sony Laksono adalah manipulasi dengan tools pada Adobe Photoshop.

"Ini merupakan manipulasi dari tools yang ada pada aplikasi, seperti Adobe Photoshop," ujar Putri.

Dalam tanggapannya, Gayus mempertanyakan siapa yang manipulasi paspor itu. "Saya tidak pernah manipulasi. Sesungguhnya yang terjadi saya hanya bayar untuk pembuatan paspor ini dan saya terima sudah jadi," ujar Gayus.

Jaksa menjawab, pihaknya mendapatkan keterangan manipulasi dari para saksi ahli sesuai dengan BAP. Pengacara Gayus, Hotma Sitompul keberatan dengan jawaban jaksa.

"Lain kali kalau ditanya kenapa mengggunakan kata itu jangan bilang ini kata-kata dari saksi ahli atau apa," ujar Hotma.

Setelah itu pun sidang diskors. Hotma mengatakan, dirinya siap langsung membacakan eksepsi atau pembelaan. "Sidang diskors 1 jam, untuk dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB," ujar hakim Syamsul Bahri Harapap.(DRA)
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

BANTEN
Datangi Keluarga 2 Jurnalis Hilang di Tangerang, Gubernur Banten Kenang Obrolan 3 Jam Bersama Korban

Datangi Keluarga 2 Jurnalis Hilang di Tangerang, Gubernur Banten Kenang Obrolan 3 Jam Bersama Korban

Jumat, 25 September 2026 | 21:44

Gubernur Banten Andra Soni memberikan santunan sekaligus dukungan moril secara langsung kepada keluarga dua jurnalis yang hilang dalam perjalanan menuju Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Jumat 25 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill