Connect With Us

Ini 4 Jenis Pekerja yang Bakal Dipotong Gajinya untuk Iuran Tapera

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 28 Mei 2024 | 08:30

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, buruh atau pekerja swasta juga akan dibebankan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ditetapkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Secara keseluruhan, Pasal 5 PP Tapera ini menegaskan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.

Dalam Pasal 68 PP dijelaskan, para pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020, artinya pendaftaran harus dilakukan mulai tahun 2027.

Pasal 14 menyebutkan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara itu, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.

Berikut ketentuan pekerja yang wajib melakukan iuran Tapera.

1. Pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBN serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Pegawai/buruh yang bekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta.

3. Pekerja yang diatur dalam pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menangani urusan ketenagakerjaan.

4. Pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja.

Tabungan Tapera bertujuan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi peserta, guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan diwajibkan melaporkan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pelaporan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera terkait bentuk, isi, dan waktu pelaporan. BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan bank penyalur.

Pembiayaan perumahan yang disediakan bagi peserta meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):

   - KPR Tapera

   - KPR Tapera Syariah

b. Pembangunan Rumah (KBR):

   - KBR Tapera

   - KBR Tapera Syariah

c. Renovasi Rumah (KRR):

   - KRR Tapera

   - KRR Tapera Syariah

Dilansir dari inews.id, Selasa, 28 Mei 2024, terkait besaran potongan Tapera untuk pekerja swasta dan PNS sama, yakni sebesar 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Hal ini menambah jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.

Saat ini, pekerja sudah dikenakan berbagai potongan seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Dengan adanya Tapera, gaji karyawan kembali dipotong untuk tabungan perumahan.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

TANGSEL
Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:33

Sembilan orang komplotan wartawan gadungan ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro jaya usai melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

OPINI
Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:34

Di berbagai kampus, skripsi justru menjadi sumber tekanan luar biasa bagi mahasiswa. Ketika yang seharusnya menjadi proses belajar berubah menjadi beban mental, kita harus bertanya: Apakah skripsi masih relevan di era sekarang?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill