Connect With Us

Ini 4 Jenis Pekerja yang Bakal Dipotong Gajinya untuk Iuran Tapera

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 28 Mei 2024 | 08:30

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, buruh atau pekerja swasta juga akan dibebankan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ditetapkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Secara keseluruhan, Pasal 5 PP Tapera ini menegaskan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.

Dalam Pasal 68 PP dijelaskan, para pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020, artinya pendaftaran harus dilakukan mulai tahun 2027.

Pasal 14 menyebutkan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara itu, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.

Berikut ketentuan pekerja yang wajib melakukan iuran Tapera.

1. Pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBN serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Pegawai/buruh yang bekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta.

3. Pekerja yang diatur dalam pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menangani urusan ketenagakerjaan.

4. Pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja.

Tabungan Tapera bertujuan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi peserta, guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan diwajibkan melaporkan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pelaporan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera terkait bentuk, isi, dan waktu pelaporan. BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan bank penyalur.

Pembiayaan perumahan yang disediakan bagi peserta meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):

   - KPR Tapera

   - KPR Tapera Syariah

b. Pembangunan Rumah (KBR):

   - KBR Tapera

   - KBR Tapera Syariah

c. Renovasi Rumah (KRR):

   - KRR Tapera

   - KRR Tapera Syariah

Dilansir dari inews.id, Selasa, 28 Mei 2024, terkait besaran potongan Tapera untuk pekerja swasta dan PNS sama, yakni sebesar 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Hal ini menambah jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.

Saat ini, pekerja sudah dikenakan berbagai potongan seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Dengan adanya Tapera, gaji karyawan kembali dipotong untuk tabungan perumahan.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill