Connect With Us

Ini 4 Jenis Pekerja yang Bakal Dipotong Gajinya untuk Iuran Tapera

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 28 Mei 2024 | 08:30

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, buruh atau pekerja swasta juga akan dibebankan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ditetapkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Secara keseluruhan, Pasal 5 PP Tapera ini menegaskan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.

Dalam Pasal 68 PP dijelaskan, para pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020, artinya pendaftaran harus dilakukan mulai tahun 2027.

Pasal 14 menyebutkan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara itu, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.

Berikut ketentuan pekerja yang wajib melakukan iuran Tapera.

1. Pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBN serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Pegawai/buruh yang bekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta.

3. Pekerja yang diatur dalam pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menangani urusan ketenagakerjaan.

4. Pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja.

Tabungan Tapera bertujuan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi peserta, guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan diwajibkan melaporkan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pelaporan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera terkait bentuk, isi, dan waktu pelaporan. BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan bank penyalur.

Pembiayaan perumahan yang disediakan bagi peserta meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):

   - KPR Tapera

   - KPR Tapera Syariah

b. Pembangunan Rumah (KBR):

   - KBR Tapera

   - KBR Tapera Syariah

c. Renovasi Rumah (KRR):

   - KRR Tapera

   - KRR Tapera Syariah

Dilansir dari inews.id, Selasa, 28 Mei 2024, terkait besaran potongan Tapera untuk pekerja swasta dan PNS sama, yakni sebesar 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Hal ini menambah jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.

Saat ini, pekerja sudah dikenakan berbagai potongan seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Dengan adanya Tapera, gaji karyawan kembali dipotong untuk tabungan perumahan.

BISNIS
Catat Transaksi Rp25 Triliun, Indonesia Shopping Festival 2025 Didorong Jadi Tempat Promosi UMKM Banten

Catat Transaksi Rp25 Triliun, Indonesia Shopping Festival 2025 Didorong Jadi Tempat Promosi UMKM Banten

Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:03

Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 yang digelar sepanjang 14–24 Agustus 2025 mencatat transaksi lebih dari Rp25 triliun.

KOTA TANGERANG
SMK Budi Luhur Dukung Siswa Belajar dan Bekerja di Perusahaan Media Terbesar di Jepang

SMK Budi Luhur Dukung Siswa Belajar dan Bekerja di Perusahaan Media Terbesar di Jepang

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:54

Guna memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada siswa dan siswi dalam menempuh pendidikan serta pengalaman bekerja di industry media luar negeri, SMK Budi Luhur, Karang Tengah, Kota Tangerang, menggelar Seminar Jellyfish Yomiuri

HIBURAN
Indonesia Shopping Festival 2025 Catat Transaksi Fantastis Rp25,19 Triliun

Indonesia Shopping Festival 2025 Catat Transaksi Fantastis Rp25,19 Triliun

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:04

Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 berhasil mencatatkan capaian luar biasa dengan total transaksi mencapai Rp25,19 triliun selama gelaran berlangsung pada 14–24 Agustus 2025 di 400 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

KAB. TANGERANG
Listrik PLN Sukseskan Giat APKASI Otonomi Expo 2025 ICE BSD Tangerang 

Listrik PLN Sukseskan Giat APKASI Otonomi Expo 2025 ICE BSD Tangerang 

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:38

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan pasokan listrik dalam penyelenggaraan APKASI Otonomi Expo 2025 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill