Connect With Us

Ini 4 Jenis Pekerja yang Bakal Dipotong Gajinya untuk Iuran Tapera

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 28 Mei 2024 | 08:30

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, buruh atau pekerja swasta juga akan dibebankan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ditetapkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Secara keseluruhan, Pasal 5 PP Tapera ini menegaskan setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.

Dalam Pasal 68 PP dijelaskan, para pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020, artinya pendaftaran harus dilakukan mulai tahun 2027.

Pasal 14 menyebutkan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara itu, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.

Berikut ketentuan pekerja yang wajib melakukan iuran Tapera.

1. Pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBN serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Pegawai/buruh yang bekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta.

3. Pekerja yang diatur dalam pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menangani urusan ketenagakerjaan.

4. Pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja.

Tabungan Tapera bertujuan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi peserta, guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan diwajibkan melaporkan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pelaporan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera terkait bentuk, isi, dan waktu pelaporan. BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan bank penyalur.

Pembiayaan perumahan yang disediakan bagi peserta meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):

   - KPR Tapera

   - KPR Tapera Syariah

b. Pembangunan Rumah (KBR):

   - KBR Tapera

   - KBR Tapera Syariah

c. Renovasi Rumah (KRR):

   - KRR Tapera

   - KRR Tapera Syariah

Dilansir dari inews.id, Selasa, 28 Mei 2024, terkait besaran potongan Tapera untuk pekerja swasta dan PNS sama, yakni sebesar 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Hal ini menambah jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.

Saat ini, pekerja sudah dikenakan berbagai potongan seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Dengan adanya Tapera, gaji karyawan kembali dipotong untuk tabungan perumahan.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill