Connect With Us

OJK Godok Aturan Batas Peminjaman Pinjol, Bisa Ajukan Sampai Rp10 M 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 15 Juli 2024 | 08:39

Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempey peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), terkait batas peminjaman masyarakat hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyatakan, satu ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam tahap penyelarasan.

Melalui peraturan ini, direncanakan akan menaikkan maksimum pendanaan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, pencairan dana hingga Rp 10 miliar dapat dilakukan jika perusahaan pinjol memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen. 

Tak hanya itu, perusahaan pinjol juga tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Menurut Agusman, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol dan mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70 persen pada 2028.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," ujarnya dikutip dari detik.com, Senin, 15 Juli 2024.

Pada Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51 persen. Agusman menyebut, capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, yaitu sekitar 30-40 persen.

Laba industri LPBBTI mencapai Rp 277,02 miliar, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya Rp 173,73 miliar. Hal ini sejalan dengan peningkatan penyaluran pendanaan bulanan.

KAB. TANGERANG
62 SPPG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Gegara Dana Operasional Belum Cair

62 SPPG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Gegara Dana Operasional Belum Cair

Rabu, 10 Juni 2026 | 19:57

Sebanyak 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang berhenti beroperasi sementara karena tertundanya pencairan dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill