3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026
Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
TANGERANGNEWS.com-Penggunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pengenal (KTP), nomor ponsel, serta alamat pribadi tanpa izin untuk melakukan pengajuan pinjaman online (pinjol) tengah marak terjadi.
Terkait kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga data pribadi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Lanjutnya, untuk mengetahui data pribadi disalahgunakan atau tidak, dapat mengecek melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Berikut cara mengecek data pribadi disalahgunakan atau tidak melalui SLIK OJK.
"Maka akan terlihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pribadi," ujarnya, Jumat, 12 Juli 2024.
Jika terdapat pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat diminta segera melakukan pengaduan ke OJK melalui kontak OJK 157, email [email protected], atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Atau bagi masyarakat Kota Tangerang juga dapat mengunjungi kantor OJK wilayah Jabodetabek di Departemen Perbankan Syariah, Menara Radius Prawiro Lantai 21-22, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, dengan membawa dokumen data pribadi.
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
TODAY TAGRibuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews