Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AW, nekat menjambret menjambret pasangan suami istri (pasutri) yang ingin menyetorkan uang tunai ke ATM BCA di Mardigras Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Aksi yang dilakukan pada Senin, 05 Juni 2023, pukul 01.00 WIB ini, dilatar belakangi pelaku yang terlilit pinjaman online (pinjol) akibat ketagihan main judi online.
"Saat itu korban ingin menyetorkan uang melalui ATM BCA. Kemudian, tiba-tiba ada pelaku melakukan perampasan terhadap uang korban," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung, Selasa 13 Juni 2023.
Saat peristiwa terjadi, petugas Polsek Panongan tengah melaksanakan patroli malam. Setelah berkoordinasi dengan security Citra Raya, pelaku langsung diamankan.
"Berhasil untuk mengamankan pelaku AW, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan satu potong hoodie merk ganimo yang dipakai pelaku," ucap Hotma.
Menurutnya pelaku terjerat hutang pinjol sebesar Rp5 juta, karena ketagihan dengan judi online hingga akhirnya nekat menjambret.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Hotma.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews