Connect With Us

Tanpa Ribet Antre, Begini Cara Urus SKCK Lewat Online 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Januari 2025 | 07:12

Ilustrasi SKCK (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi. Dengan kemajuan teknologi, pengurusan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. 

Pengurusan secara online menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu, terutama bagi pelamar kerja yang membutuhkannya untuk melengkapi dokumen administrasi.  

Cara Mengurus SKCK Secara Online  

Berikut langkah-langkah pengurusan SKCK online:  

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di perangkat smartphone.  

2. Buat akun dengan memasukkan data sesuai KTP.  

3. Masukkan NPWP dan nomor ponsel yang aktif.  

4. Pilih menu SKCK dan baca ketentuan sebelum melanjutkan.  

5. Isi data diri dengan lengkap dan unggah dokumen seperti:  

   - Foto KTP.  

   - Foto Kartu Keluarga (KK).  

   - Foto diri sesuai ketentuan.  

6. Pilih metode pembayaran melalui Virtual Account atau bank lain.  

7. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran.  

8. Datangi kantor polisi sesuai jadwal untuk verifikasi dan mencetak SKCK.  

Perlu dicatat, meski proses dilakukan secara online, pemohon masih harus perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.

Proses ini hanya memakan waktu sekitar 15 menit jika semua dokumen sudah lengkap. SKCK yang diterbitkan berlaku selama 6 bulan dan dikenakan biaya Rp30.000.  

Persyaratan Dokumen  

Untuk mempermudah proses pengurusan, berikut dokumen yang harus disiapkan:  

- Fotokopi KTP dan aslinya.  

- Fotokopi KK.  

- Fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir.  

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.  

- Fotokopi kartu BPJS kesehatan yang masih aktif.  

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

TANGSEL
PSI Soroti Lonjakan Kasus ISPA di Tangsel, Dinkes Diminta Bertindak Cepat

PSI Soroti Lonjakan Kasus ISPA di Tangsel, Dinkes Diminta Bertindak Cepat

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:46

Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alex Prabu mengeluarkan peringatan keras terkait peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah tersebut.

OPINI
Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11

Pandangan ini menempatkan kemiskinan sebagai tanggung jawab individu, seolah-olah menjadi miskin adalah hasil dari pilihan pribadi.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill