Connect With Us

Tanpa Ribet Antre, Begini Cara Urus SKCK Lewat Online 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Januari 2025 | 07:12

Ilustrasi SKCK (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi. Dengan kemajuan teknologi, pengurusan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. 

Pengurusan secara online menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu, terutama bagi pelamar kerja yang membutuhkannya untuk melengkapi dokumen administrasi.  

Cara Mengurus SKCK Secara Online  

Berikut langkah-langkah pengurusan SKCK online:  

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di perangkat smartphone.  

2. Buat akun dengan memasukkan data sesuai KTP.  

3. Masukkan NPWP dan nomor ponsel yang aktif.  

4. Pilih menu SKCK dan baca ketentuan sebelum melanjutkan.  

5. Isi data diri dengan lengkap dan unggah dokumen seperti:  

   - Foto KTP.  

   - Foto Kartu Keluarga (KK).  

   - Foto diri sesuai ketentuan.  

6. Pilih metode pembayaran melalui Virtual Account atau bank lain.  

7. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran.  

8. Datangi kantor polisi sesuai jadwal untuk verifikasi dan mencetak SKCK.  

Perlu dicatat, meski proses dilakukan secara online, pemohon masih harus perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.

Proses ini hanya memakan waktu sekitar 15 menit jika semua dokumen sudah lengkap. SKCK yang diterbitkan berlaku selama 6 bulan dan dikenakan biaya Rp30.000.  

Persyaratan Dokumen  

Untuk mempermudah proses pengurusan, berikut dokumen yang harus disiapkan:  

- Fotokopi KTP dan aslinya.  

- Fotokopi KK.  

- Fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir.  

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.  

- Fotokopi kartu BPJS kesehatan yang masih aktif.  

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill