Connect With Us

Terima Pesanan Buat SKCK Palsu, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:00

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti SKCK palsu. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWSW.com-Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warnet yang melakukan pemalsuan dokumen SKCK hingga SIM di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AD, 36, sudah melakukan aksinya selama satu tahun lebih dengan menggunakan perangkat lunak di komputer dan mesin printer

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat terkait jasa pembuatan dokumen SKCK palsu di warnet kawasan Rajeg.

"Jadi tersangka ini memang spesialis pembuatan dokumen palsu berdasarkan pesanan," katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam aksinya, pelaku bisa mengubah hingga menyunting dokumen dari berbagai instansi pemerintah. Dengan bermodal perangkat lunak, pelaku mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya agar dokumen terlihat semirip mungkin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan total omset harian mencapai Rp100 ribu sampai Rp125 ribu.

Dalam satu hari tersangka berhasil menerima pesanan pembuatan jasa dokumen tersebut sebanyak 5 pesanan. Sementara, harga yang diberikan kisaran Rp20 ribu-Rp 25 ribu per pesanan.

"Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih sampai Rp40 juta sampai Rp45 juta," ungkap Kapolres.

Kasubnit Tipidter Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, pelaku bisa memalsukan beberapa jenis dokumen misalnya KTP, surat domisili dari kecamatan, SIM hingga SKCK.

Dan saat diamankan pada Sabtu 16 Oktober 2021 kemarin, polisi menemukan berbagai dokumen palsu SKCK.

"Yang kita dapatkan dari pelaku ada SKCK. Dia bisa banyak. Di komputernya mulai dari dokumen KTP, surat tanda kerja hingga SKCK," ujar Bima.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita termasuk komputer, printer dan SKCK palsu.

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:53

Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti sekretariat Pokja WHTR di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 38A, Babakan, Kota Tangerang, dalam puncak rangkaian kegiatan Ramadan 1447 H yang ditandai dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

BISNIS
3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 20:09

Masyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill