Connect With Us

Terima Pesanan Buat SKCK Palsu, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:00

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti SKCK palsu. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWSW.com-Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warnet yang melakukan pemalsuan dokumen SKCK hingga SIM di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AD, 36, sudah melakukan aksinya selama satu tahun lebih dengan menggunakan perangkat lunak di komputer dan mesin printer

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat terkait jasa pembuatan dokumen SKCK palsu di warnet kawasan Rajeg.

"Jadi tersangka ini memang spesialis pembuatan dokumen palsu berdasarkan pesanan," katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam aksinya, pelaku bisa mengubah hingga menyunting dokumen dari berbagai instansi pemerintah. Dengan bermodal perangkat lunak, pelaku mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya agar dokumen terlihat semirip mungkin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan total omset harian mencapai Rp100 ribu sampai Rp125 ribu.

Dalam satu hari tersangka berhasil menerima pesanan pembuatan jasa dokumen tersebut sebanyak 5 pesanan. Sementara, harga yang diberikan kisaran Rp20 ribu-Rp 25 ribu per pesanan.

"Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih sampai Rp40 juta sampai Rp45 juta," ungkap Kapolres.

Kasubnit Tipidter Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, pelaku bisa memalsukan beberapa jenis dokumen misalnya KTP, surat domisili dari kecamatan, SIM hingga SKCK.

Dan saat diamankan pada Sabtu 16 Oktober 2021 kemarin, polisi menemukan berbagai dokumen palsu SKCK.

"Yang kita dapatkan dari pelaku ada SKCK. Dia bisa banyak. Di komputernya mulai dari dokumen KTP, surat tanda kerja hingga SKCK," ujar Bima.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita termasuk komputer, printer dan SKCK palsu.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

TEKNO
Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Senin, 10 November 2025 | 20:38

Telkomsel secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pamulang (UNPAM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan kampus.

BANTEN
Imigrasi Banten Optimalisasi Desa Binaan Cegah Warga Daerah Jadi Korban TTPO

Imigrasi Banten Optimalisasi Desa Binaan Cegah Warga Daerah Jadi Korban TTPO

Selasa, 11 November 2025 | 14:54

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten secara serius memperkuat benteng pertahanan di tingkat akar rumput untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang kerap mengincar warga

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill