Connect With Us

Terima Pesanan Buat SKCK Palsu, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:00

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti SKCK palsu. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWSW.com-Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warnet yang melakukan pemalsuan dokumen SKCK hingga SIM di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AD, 36, sudah melakukan aksinya selama satu tahun lebih dengan menggunakan perangkat lunak di komputer dan mesin printer

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat terkait jasa pembuatan dokumen SKCK palsu di warnet kawasan Rajeg.

"Jadi tersangka ini memang spesialis pembuatan dokumen palsu berdasarkan pesanan," katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam aksinya, pelaku bisa mengubah hingga menyunting dokumen dari berbagai instansi pemerintah. Dengan bermodal perangkat lunak, pelaku mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya agar dokumen terlihat semirip mungkin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan total omset harian mencapai Rp100 ribu sampai Rp125 ribu.

Dalam satu hari tersangka berhasil menerima pesanan pembuatan jasa dokumen tersebut sebanyak 5 pesanan. Sementara, harga yang diberikan kisaran Rp20 ribu-Rp 25 ribu per pesanan.

"Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih sampai Rp40 juta sampai Rp45 juta," ungkap Kapolres.

Kasubnit Tipidter Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, pelaku bisa memalsukan beberapa jenis dokumen misalnya KTP, surat domisili dari kecamatan, SIM hingga SKCK.

Dan saat diamankan pada Sabtu 16 Oktober 2021 kemarin, polisi menemukan berbagai dokumen palsu SKCK.

"Yang kita dapatkan dari pelaku ada SKCK. Dia bisa banyak. Di komputernya mulai dari dokumen KTP, surat tanda kerja hingga SKCK," ujar Bima.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita termasuk komputer, printer dan SKCK palsu.

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

BANTEN
Lepas Calon Jemaah Haji, Wagub Banten Sebut Hanya Orang Terpilih yang Berangkat

Lepas Calon Jemaah Haji, Wagub Banten Sebut Hanya Orang Terpilih yang Berangkat

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:01

Suasana haru dan khidmat menyelimuti acara pelepasan calon jemaah haji di Kota Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill