Connect With Us

Terima Pesanan Buat SKCK Palsu, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:00

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti SKCK palsu. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWSW.com-Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warnet yang melakukan pemalsuan dokumen SKCK hingga SIM di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AD, 36, sudah melakukan aksinya selama satu tahun lebih dengan menggunakan perangkat lunak di komputer dan mesin printer

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat terkait jasa pembuatan dokumen SKCK palsu di warnet kawasan Rajeg.

"Jadi tersangka ini memang spesialis pembuatan dokumen palsu berdasarkan pesanan," katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam aksinya, pelaku bisa mengubah hingga menyunting dokumen dari berbagai instansi pemerintah. Dengan bermodal perangkat lunak, pelaku mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya agar dokumen terlihat semirip mungkin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan total omset harian mencapai Rp100 ribu sampai Rp125 ribu.

Dalam satu hari tersangka berhasil menerima pesanan pembuatan jasa dokumen tersebut sebanyak 5 pesanan. Sementara, harga yang diberikan kisaran Rp20 ribu-Rp 25 ribu per pesanan.

"Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih sampai Rp40 juta sampai Rp45 juta," ungkap Kapolres.

Kasubnit Tipidter Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, pelaku bisa memalsukan beberapa jenis dokumen misalnya KTP, surat domisili dari kecamatan, SIM hingga SKCK.

Dan saat diamankan pada Sabtu 16 Oktober 2021 kemarin, polisi menemukan berbagai dokumen palsu SKCK.

"Yang kita dapatkan dari pelaku ada SKCK. Dia bisa banyak. Di komputernya mulai dari dokumen KTP, surat tanda kerja hingga SKCK," ujar Bima.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita termasuk komputer, printer dan SKCK palsu.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill