Connect With Us

Cuma Modal Ponsel, Begini Cara Membuat SKCK Lewat Online

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 Februari 2023 | 11:52

Ilustrasi. Persyaratan mengurus SKCK. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan tertentu.

SKCK merupakan keterangan resmi yang hanya diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan catatan yang ada pada Polri terkait pemohon.

Adapun pemohon dapat mengunjungi kantor polisi resor (Polres) terdekat untuk dapat memperoleh SKCK dengan masa berlaku 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Namun, dengan kemajuan teknologi yang pesat, kini pengurusan SKCK tidak perlu repot dan semakin mudah. Pasalnya, pemohon cukup menyiapkan ponsel agar bisa membuat SKCK secara online

Berikut adalah tata cara membuat SKCK online seperti dilansir dari @pemkottangsel, Jumat 24 Februari 2023.

1. Kunjungi situs resmi SKCK online https://skck.polri.go.id/

2. Klik "formulir pendaftaran" yang ada di pojok kanan atas

3. Masukkan Satuan wilayah, Data pribadi, Hubungan keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri fisik, Lampiram, dan keterangan

4. Pada kolom isian pilih menu Satwil, pilih jenis keperluan

5. Isi kolom pilih Kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)

6. Setelah semua kolom telag terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah

7. Isi data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon

8. Pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya SKCK

9. Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK dalam bentuk fisik sesuai dengan domisili.

 

Demikian informasi mengenai cara pembuatan SKCK via online. Sangat mudah bukan.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill