Connect With Us

Soal Paspor, Gayus Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

| Selasa, 9 Agustus 2011 | 12:39

Jaksa Retno. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Sidang Gayus HP Tambunan atas dugaan pemalsuan paspor dengan  nama Sony Laksono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (9/8/2011) sekitar pukul 11.00 WIB.  Agenda sidang kali ini adalah tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU yang berjumlah 6 orang itu menuntut Gayus untuk dipenjara 3 tahun.  Sidang yang diketua oleh Syamsul Bahri Harapan berlangsung sekitar satu jam. JPU secara bergantian membacakan tuntutan.

"Memutuskan terdakwa Gayus bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Melanggar. Pasal 55 huruf a jonto huruf C,  UU No.9 1992 tentang keimigrasian. Menuntut terdakwa 3 tahun penjara," ujar  Putri Ayu Wulandari salah satu JPU.

Dengan barang bukti satu keping CD berisi data imgirasi, satu buah boarding past atas nama Milana Anggraini. Hal yang memberatkan, karena kasus ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pelayanan Imigrasi di Indonesia. Hal yang memberatkan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

JPU lainnya Sugeng Hariadi mengatakan, terdakwa Gayus sengaja melakukan pemalsuan paspor. "Padahal terdakwa sadar masih menjalani masa tahanan statusnya.  Bahwa benar terdakwa telah mendapat paspor dari seseorang  bernama Jhon Crist  tanpa melakukan pengurusan di kantor imigrasi.
Dan didapatkan fakta-fakta bahwa terdakwa berangkat pada 30 September 2010- 2 Oktober 2010 ke Makau Hongkong dan Singpura dengan menggunakan  paspor
bernomor T16444," katanya.


Dimana paspor bernomor T16444 itu tidak terdaftar dalam database sebagai nama Sony Laksono, tetapi Margereth Ingrit Anggraini.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi juga tidak pernah mencetak paspor Sony Laksono, dan tak pernah membatalkan paspor bernomor T16444. Terdakwa sadar itu adalah palsu atau dipalsukan. Semua itu sudah terpenuhi. Mulai dari dirinya dipotret dengan rambut palsu untuk paspor," katanya.

Mendengar itu, Gayus yang menggunakan baju kemeja hitam garis-garis putih dan celana abu-abu langsung mendekati pengacaranya, dan meminta pengacaranya yang berbicara kepada Majelis Hakim. "Kami minta waktu 2 minggu untuk mempersiapkan Pledoi," ujar salah satu pengacara Gayus dari kantor pengacara Hotma Sitompul.


Ketua Majelis Hakim Syamsul Harahap mengatakan, jadwal sidang akan dilanjutkan pada Selasa 23 Agustus 2011.(DRA)
KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

BISNIS
JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:26

Langkah besar menuju logistik ramah lingkungan resmi diambil oleh JNE Tangerang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill