Connect With Us

Soal Paspor, Gayus Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

| Selasa, 9 Agustus 2011 | 12:39

Jaksa Retno. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Sidang Gayus HP Tambunan atas dugaan pemalsuan paspor dengan  nama Sony Laksono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (9/8/2011) sekitar pukul 11.00 WIB.  Agenda sidang kali ini adalah tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU yang berjumlah 6 orang itu menuntut Gayus untuk dipenjara 3 tahun.  Sidang yang diketua oleh Syamsul Bahri Harapan berlangsung sekitar satu jam. JPU secara bergantian membacakan tuntutan.

"Memutuskan terdakwa Gayus bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Melanggar. Pasal 55 huruf a jonto huruf C,  UU No.9 1992 tentang keimigrasian. Menuntut terdakwa 3 tahun penjara," ujar  Putri Ayu Wulandari salah satu JPU.

Dengan barang bukti satu keping CD berisi data imgirasi, satu buah boarding past atas nama Milana Anggraini. Hal yang memberatkan, karena kasus ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pelayanan Imigrasi di Indonesia. Hal yang memberatkan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

JPU lainnya Sugeng Hariadi mengatakan, terdakwa Gayus sengaja melakukan pemalsuan paspor. "Padahal terdakwa sadar masih menjalani masa tahanan statusnya.  Bahwa benar terdakwa telah mendapat paspor dari seseorang  bernama Jhon Crist  tanpa melakukan pengurusan di kantor imigrasi.
Dan didapatkan fakta-fakta bahwa terdakwa berangkat pada 30 September 2010- 2 Oktober 2010 ke Makau Hongkong dan Singpura dengan menggunakan  paspor
bernomor T16444," katanya.


Dimana paspor bernomor T16444 itu tidak terdaftar dalam database sebagai nama Sony Laksono, tetapi Margereth Ingrit Anggraini.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi juga tidak pernah mencetak paspor Sony Laksono, dan tak pernah membatalkan paspor bernomor T16444. Terdakwa sadar itu adalah palsu atau dipalsukan. Semua itu sudah terpenuhi. Mulai dari dirinya dipotret dengan rambut palsu untuk paspor," katanya.

Mendengar itu, Gayus yang menggunakan baju kemeja hitam garis-garis putih dan celana abu-abu langsung mendekati pengacaranya, dan meminta pengacaranya yang berbicara kepada Majelis Hakim. "Kami minta waktu 2 minggu untuk mempersiapkan Pledoi," ujar salah satu pengacara Gayus dari kantor pengacara Hotma Sitompul.


Ketua Majelis Hakim Syamsul Harahap mengatakan, jadwal sidang akan dilanjutkan pada Selasa 23 Agustus 2011.(DRA)
SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

HIBURAN
Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19

Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.

TEKNO
Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:12

Telkomsel kembali hadir meriahkan gelaran Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 dengan membuka booth interaktif yang menghadirkan berbagai promo eksklusif hingga aktivitas seru.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill