Connect With Us

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 2 Juni 2025 | 22:25

Ilustrasi PNS (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta seluruh pensiunan dan penerima tunjangan. PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima, tanpa perlu verifikasi ulang.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, Minggu, 1 Juni 2025, dikutip dari Kompas.

Ketentuan pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sementara dasar penyesuaian besaran gaji pokok dan pensiun mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk ASN pusat, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja maksimal 100 persen. 

ASN daerah mendapatkan komponen serupa tanpa tunjangan kinerja, namun bisa memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan dihitung dari penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan, kecuali untuk pajak penghasilan.

Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Gaji Pokok PNS Aktif

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Pensiun Pokok PNS

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja penerima. Kebijakan ini diharapkan turut memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru.

BANDARA
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 719 Jemaah Calon Haji Non Prosedural

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 719 Jemaah Calon Haji Non Prosedural

Selasa, 3 Juni 2025 | 17:52

Sebanyak 719 jemaah calon haji (JCH) non prosedural dicegah berangkat ke Tanah Suci oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

PROPERTI
Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Senin, 19 Mei 2025 | 20:29

Sutera Nexen, kawasan unik dengan konsep hunian smart-living garapan pengembang Alam Sutera, kembali menghadirkan klaster yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan hidup Gen Z dan Milenial, yaitu Klaster Virtu.

BISNIS
Tidak Lagi Menguntungkan, Distributor Puma dan Levi's Resmi Tutup 

Tidak Lagi Menguntungkan, Distributor Puma dan Levi's Resmi Tutup 

Selasa, 3 Juni 2025 | 21:23

PT Mega Perintis Tbk (ZONE), emiten ritel di bawah naungan Tancorp milik Hermanto Tanoko, resmi menghentikan operasional anak usahanya, PT Mitrelindo Global.

OPINI
Ketika Negara Takut pada Jurnalis

Ketika Negara Takut pada Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 | 18:39

Pelarangan jurnalisme investigasi sama artinya dengan mencabut hak publik atas kebenaran. Pemerintah berdalih bahwa revisi ini ditujukan untuk mengatur kualitas penyiaran dan menangkal hoaks.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill