Connect With Us

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 2 Juni 2025 | 22:25

Ilustrasi PNS (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta seluruh pensiunan dan penerima tunjangan. PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima, tanpa perlu verifikasi ulang.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, Minggu, 1 Juni 2025, dikutip dari Kompas.

Ketentuan pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sementara dasar penyesuaian besaran gaji pokok dan pensiun mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk ASN pusat, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja maksimal 100 persen. 

ASN daerah mendapatkan komponen serupa tanpa tunjangan kinerja, namun bisa memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan dihitung dari penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan, kecuali untuk pajak penghasilan.

Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Gaji Pokok PNS Aktif

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Pensiun Pokok PNS

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja penerima. Kebijakan ini diharapkan turut memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

PROPERTI
Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Rabu, 17 September 2025 | 21:23

Sinar Mas Land tengah membangun Wander Alley, sebuah area komersial berkonsep alfresco retail yang terinspirasi dari streetscape ikonik di Jepang dan Korea.

KOTA TANGERANG
600 Penerima Bansos di Kota Tangerang Main Judi Online, Pencairan Dihentikan

600 Penerima Bansos di Kota Tangerang Main Judi Online, Pencairan Dihentikan

Kamis, 18 September 2025 | 17:28

Sebanyak 600 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang terdeteksi melakukan praktik judi online (Judol). Akibatnya, pencairan bansos mereka dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial.

TANGSEL
Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Rabu, 17 September 2025 | 19:38

Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu 17 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill