Connect With Us

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 2 Juni 2025 | 22:25

Ilustrasi PNS (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta seluruh pensiunan dan penerima tunjangan. PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima, tanpa perlu verifikasi ulang.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, Minggu, 1 Juni 2025, dikutip dari Kompas.

Ketentuan pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sementara dasar penyesuaian besaran gaji pokok dan pensiun mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk ASN pusat, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja maksimal 100 persen. 

ASN daerah mendapatkan komponen serupa tanpa tunjangan kinerja, namun bisa memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan dihitung dari penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan, kecuali untuk pajak penghasilan.

Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Gaji Pokok PNS Aktif

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Pensiun Pokok PNS

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja penerima. Kebijakan ini diharapkan turut memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru.

WISATA
8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang

8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:46

Kabupaten Tangerang kini memiliki destinasi wisata religi, budaya, dan edukasi baru yang sarat akan nilai toleransi.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill