Connect With Us

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 2 Juni 2025 | 22:25

Ilustrasi PNS (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta seluruh pensiunan dan penerima tunjangan. PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima, tanpa perlu verifikasi ulang.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, Minggu, 1 Juni 2025, dikutip dari Kompas.

Ketentuan pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sementara dasar penyesuaian besaran gaji pokok dan pensiun mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk ASN pusat, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja maksimal 100 persen. 

ASN daerah mendapatkan komponen serupa tanpa tunjangan kinerja, namun bisa memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan dihitung dari penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan, kecuali untuk pajak penghasilan.

Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Gaji Pokok PNS Aktif

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Pensiun Pokok PNS

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja penerima. Kebijakan ini diharapkan turut memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru.

HIBURAN
Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Gulai Salmon, Menu Gabungan Nusantara dan Western

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Gulai Salmon, Menu Gabungan Nusantara dan Western

Senin, 7 September 2026 | 17:08

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan Gulai Salmon sebagai menu baru yang memadukan karakter masakan Nusantara dengan bahan yang identik dengan kuliner Barat.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Tunduk Syariat

Tunduk Syariat

Selasa, 8 September 2026 | 22:01

Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill