Connect With Us

38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 September 2025 | 19:54

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebabkan kericuhan dalam aksi demo massa DPR RI di Jakarta. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan para pelaku ada yang menjadi provokator, melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum sampai memblokir jalan.

"Peran mereka membakar sepeda motor, membakar halte bus Transjakarta dengan bom molotov, provokator atau penghasut tindakan kekerasan di muka umum, menutup akses jalan tol hingga membuat keributan yang mengancam keselamatan para petugas," ujarnya, seperti dilansir dari Metro TV, Selasa 2 September 2025.

Menurut Ade Ary para tersangka tersebut memang sengaja ikut aksi bukan untuk menyuarakan aspirasi, melainkan melakukan tindakan anarkis.

"Mereka langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis yang menganggu ketertiban umum, yang menggangu keselamatan jiwa masyarakat di situ, dan keselamatan jiwa petugas," jelas Ade.

Hingga kini, pengembangan dan pendalaman identitas para pelaku masih terus dilakukan oleh petugas. Sementara ke-38 tersangka tersebut telah diamankan.

Adqpun pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan atau kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Kemudian, Pasal 406 KUHP tentang tindakan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. 

Selain itu, para tersangka juga terancam Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan perintah petugas, menghalang-halangi dan tidak mengindahkan perintah petugas. 

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill