Connect With Us

38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 September 2025 | 19:54

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebabkan kericuhan dalam aksi demo massa DPR RI di Jakarta. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan para pelaku ada yang menjadi provokator, melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum sampai memblokir jalan.

"Peran mereka membakar sepeda motor, membakar halte bus Transjakarta dengan bom molotov, provokator atau penghasut tindakan kekerasan di muka umum, menutup akses jalan tol hingga membuat keributan yang mengancam keselamatan para petugas," ujarnya, seperti dilansir dari Metro TV, Selasa 2 September 2025.

Menurut Ade Ary para tersangka tersebut memang sengaja ikut aksi bukan untuk menyuarakan aspirasi, melainkan melakukan tindakan anarkis.

"Mereka langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis yang menganggu ketertiban umum, yang menggangu keselamatan jiwa masyarakat di situ, dan keselamatan jiwa petugas," jelas Ade.

Hingga kini, pengembangan dan pendalaman identitas para pelaku masih terus dilakukan oleh petugas. Sementara ke-38 tersangka tersebut telah diamankan.

Adqpun pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan atau kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Kemudian, Pasal 406 KUHP tentang tindakan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. 

Selain itu, para tersangka juga terancam Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan perintah petugas, menghalang-halangi dan tidak mengindahkan perintah petugas. 

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:59

Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill