Connect With Us

38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 September 2025 | 19:54

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebabkan kericuhan dalam aksi demo massa DPR RI di Jakarta. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan para pelaku ada yang menjadi provokator, melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum sampai memblokir jalan.

"Peran mereka membakar sepeda motor, membakar halte bus Transjakarta dengan bom molotov, provokator atau penghasut tindakan kekerasan di muka umum, menutup akses jalan tol hingga membuat keributan yang mengancam keselamatan para petugas," ujarnya, seperti dilansir dari Metro TV, Selasa 2 September 2025.

Menurut Ade Ary para tersangka tersebut memang sengaja ikut aksi bukan untuk menyuarakan aspirasi, melainkan melakukan tindakan anarkis.

"Mereka langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis yang menganggu ketertiban umum, yang menggangu keselamatan jiwa masyarakat di situ, dan keselamatan jiwa petugas," jelas Ade.

Hingga kini, pengembangan dan pendalaman identitas para pelaku masih terus dilakukan oleh petugas. Sementara ke-38 tersangka tersebut telah diamankan.

Adqpun pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan atau kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Kemudian, Pasal 406 KUHP tentang tindakan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. 

Selain itu, para tersangka juga terancam Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan perintah petugas, menghalang-halangi dan tidak mengindahkan perintah petugas. 

TOKOH
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:07

Rahmat Putra Maulana, siswa SMK Islamiyah yang dipercaya sebagai Komandan Pasukan 17, menjalankan tugas mulia itu ketika tengah berduka atas ayahnya yang meninggal dunia, sehari sebelum ia dikukuhkan.

NASIONAL
38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

Selasa, 2 September 2025 | 19:54

Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebabkan kericuhan dalam aksi demo massa DPR RI di Jakarta. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

TANGSEL
Puluhan Ojol Aksi Damai di Depan DPRD Tangsel, Imbau Tak Terprovokasi

Puluhan Ojol Aksi Damai di Depan DPRD Tangsel, Imbau Tak Terprovokasi

Senin, 1 September 2025 | 15:27

Sejumlah massa dari driver ojek online (ojol) melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Tangsel, Senin 1 September 2025.

MANCANEGARA
PBB Desak Investigasi Penanganan Demonstrasi di Indonesia

PBB Desak Investigasi Penanganan Demonstrasi di Indonesia

Selasa, 2 September 2025 | 12:30

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill