Connect With Us

38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 September 2025 | 19:54

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebabkan kericuhan dalam aksi demo massa DPR RI di Jakarta. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan para pelaku ada yang menjadi provokator, melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum sampai memblokir jalan.

"Peran mereka membakar sepeda motor, membakar halte bus Transjakarta dengan bom molotov, provokator atau penghasut tindakan kekerasan di muka umum, menutup akses jalan tol hingga membuat keributan yang mengancam keselamatan para petugas," ujarnya, seperti dilansir dari Metro TV, Selasa 2 September 2025.

Menurut Ade Ary para tersangka tersebut memang sengaja ikut aksi bukan untuk menyuarakan aspirasi, melainkan melakukan tindakan anarkis.

"Mereka langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis yang menganggu ketertiban umum, yang menggangu keselamatan jiwa masyarakat di situ, dan keselamatan jiwa petugas," jelas Ade.

Hingga kini, pengembangan dan pendalaman identitas para pelaku masih terus dilakukan oleh petugas. Sementara ke-38 tersangka tersebut telah diamankan.

Adqpun pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan atau kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Kemudian, Pasal 406 KUHP tentang tindakan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. 

Selain itu, para tersangka juga terancam Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan perintah petugas, menghalang-halangi dan tidak mengindahkan perintah petugas. 

BANTEN
Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill