Connect With Us

38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Jakarta, Ada Provokator hingga Pembakar Fasilitas Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 September 2025 | 19:54

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebabkan kericuhan dalam aksi demo massa DPR RI di Jakarta. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan para pelaku ada yang menjadi provokator, melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum sampai memblokir jalan.

"Peran mereka membakar sepeda motor, membakar halte bus Transjakarta dengan bom molotov, provokator atau penghasut tindakan kekerasan di muka umum, menutup akses jalan tol hingga membuat keributan yang mengancam keselamatan para petugas," ujarnya, seperti dilansir dari Metro TV, Selasa 2 September 2025.

Menurut Ade Ary para tersangka tersebut memang sengaja ikut aksi bukan untuk menyuarakan aspirasi, melainkan melakukan tindakan anarkis.

"Mereka langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis yang menganggu ketertiban umum, yang menggangu keselamatan jiwa masyarakat di situ, dan keselamatan jiwa petugas," jelas Ade.

Hingga kini, pengembangan dan pendalaman identitas para pelaku masih terus dilakukan oleh petugas. Sementara ke-38 tersangka tersebut telah diamankan.

Adqpun pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan atau kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Kemudian, Pasal 406 KUHP tentang tindakan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. 

Selain itu, para tersangka juga terancam Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan perintah petugas, menghalang-halangi dan tidak mengindahkan perintah petugas. 

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill