Connect With Us

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 4 September 2025 | 18:44

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Kamis, 4 September 2025. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim alias NAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka disampaikan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025. 

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024 sebagai tersangka,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi Kejaksaan Agung.

Dalam konstruksi perkara, Nadiem diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia sejak awal 2020. Pertemuan tersebut membahas penggunaan perangkat Chromebook dan ChromeOS untuk program digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Untuk meloloskan produk tersebut, Nadiem disebut memerintahkan jajarannya menyusun petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci penggunaan sistem operasi ChromeOS. 

Ia juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi serupa.

Padahal, menurut Kejagung, sebelumnya uji coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal dipakai di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Namun, Nadiem tetap mendorong penggunaan perangkat itu dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill