Connect With Us

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 4 September 2025 | 18:44

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Kamis, 4 September 2025. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim alias NAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka disampaikan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025. 

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024 sebagai tersangka,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi Kejaksaan Agung.

Dalam konstruksi perkara, Nadiem diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia sejak awal 2020. Pertemuan tersebut membahas penggunaan perangkat Chromebook dan ChromeOS untuk program digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Untuk meloloskan produk tersebut, Nadiem disebut memerintahkan jajarannya menyusun petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci penggunaan sistem operasi ChromeOS. 

Ia juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi serupa.

Padahal, menurut Kejagung, sebelumnya uji coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal dipakai di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Namun, Nadiem tetap mendorong penggunaan perangkat itu dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Kebutuhan Tinggi, Kementerian PKP Segera Bangun 2.539 Rumah di Kabupaten Tangerang

Kebutuhan Tinggi, Kementerian PKP Segera Bangun 2.539 Rumah di Kabupaten Tangerang

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:11

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berupaya mempercepat realisasi penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tangerang.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill