Ketika Gaza Dihujani Bom dan Kita Dihujani Ekspektasi
Kamis, 4 September 2025 | 14:25
Namanya Azifa, anak perempuan berusia 12 tahun yang lahir di Gaza. Ia baru saja kehilangan ayah, ibunya syahid saat rumah mereka luluh lantak dibombardir.
TANGERANGNEWS.com- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim alias NAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka disampaikan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024 sebagai tersangka,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi Kejaksaan Agung.
Dalam konstruksi perkara, Nadiem diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia sejak awal 2020. Pertemuan tersebut membahas penggunaan perangkat Chromebook dan ChromeOS untuk program digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Untuk meloloskan produk tersebut, Nadiem disebut memerintahkan jajarannya menyusun petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci penggunaan sistem operasi ChromeOS.
Ia juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi serupa.
Padahal, menurut Kejagung, sebelumnya uji coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal dipakai di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Namun, Nadiem tetap mendorong penggunaan perangkat itu dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.
Namanya Azifa, anak perempuan berusia 12 tahun yang lahir di Gaza. Ia baru saja kehilangan ayah, ibunya syahid saat rumah mereka luluh lantak dibombardir.
Gadget adalah perangkat elektronik atau mekanik kecil yang dirancang dengan fungsi praktis, canggih, dan seringkali baru, yang bertujuan untuk mempermudah aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Rahmat Putra Maulana, siswa SMK Islamiyah yang dipercaya sebagai Komandan Pasukan 17, menjalankan tugas mulia itu ketika tengah berduka atas ayahnya yang meninggal dunia, sehari sebelum ia dikukuhkan.