Connect With Us

Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Buat Enam Keputusan 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 5 September 2025 | 21:06

DPR RI memberikan pernyataan resmi terkait 17+8 tuntutan rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 5 September 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataan resmi yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Dasco menjelaskan, rapat konsultasi tersebut digelar sehari sebelumnya, Kamis, 4 September 2025, dan menghasilkan sejumlah langkah konkret yang menyangkut pemangkasan fasilitas, penghentian perjalanan dinas luar negeri, hingga penguatan transparansi di parlemen.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam keputusan DPR RI yang diumumkan antara lain.

  1. DPR menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.
  2. DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.
  3. DPR akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah dilakukan evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partai politik melalui mekanisme mahkamah partai, dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi lebih lanjut.
  6. DPR memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

Lanjut Dasco, seluruh keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan pimpinan DPR. 

“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa serta Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ucapnya.

Sebelumnya, viral 17+8 tuntutan rakyat yang diunggah sejumlah akun-akun influencer. Tuntutan tersebut berkenaan dengan reformasi tata kelola sejumlah penyelenggara negara dengan deadline jangka pendek dan jangka panjang. Berikut isi tuntutannya.

Tuntutan dengan deadline 5 September 2025

Presiden Prabowo

  • Menarik TNI dari pengamanan sipil serta menghentikan kriminalisasi terhadap demonstran.
  • Membentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya dengan mandat jelas dan transparan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Membekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
  • Mempublikasikan transparansi anggaran DPR mulai dari gaji, tunjangan, rumah, hingga fasilitas lain.
  • Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki lewat KPK.

Ketua Umum Partai Politik

  • Memberi sanksi tegas hingga pemecatan bagi kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Menyatakan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah krisis.
  • Melibatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Kepolisian Republik Indonesia

  • Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  • Menghentikan tindakan kekerasan dan mematuhi SOP pengendalian massa.
  • Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melanggar HAM dalam penanganan aksi.

TNI

  • Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  • Menegakkan disiplin internal agar tidak mengambil alih fungsi Polri.
  • Menyatakan komitmen publik untuk tidak memasuki ranah sipil selama krisis demokrasi.

Kementerian Sektor Ekonomi

  • Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
  • Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.
  • Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan outsourcing.

Tuntutan dengan deadline 31 Agustus 2026

  1. Melakukan reformasi DPR secara menyeluruh melalui audit independen yang diumumkan ke publik, melarang mantan koruptor menjadi anggota, serta menghapus perlakuan istimewa seperti pensiun seumur hidup dan fasilitas khusus.
  2. Partai politik wajib mempublikasikan laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan efektif.
  3. Menyusun reformasi perpajakan yang lebih adil dengan meninjau kembali transfer APBN ke daerah serta membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
  4. DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor, memperkuat independensi KPK, dan menegakkan UU Tipikor.
  5. Merevisi UU Kepolisian untuk mendorong sistem kepolisian yang lebih profesional dan humanis, termasuk desentralisasi fungsi kepolisian dalam 12 bulan.
  6. Pemerintah mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti food estate dan DPR mulai merevisi UU TNI.
  7. DPR merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan, sementara Presiden memperkuat Ombudsman dan Kompolnas.
  8. Meninjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi UU Cipta Kerja, proyek strategis nasional, serta tata kelola BUMN.
TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill