TANGERANGNEWS.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)sedang memfinalisasi aturan baru mengenai tata kelola distribusi LPG 3 kilogram.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden dan dijadwalkan terbit dalam waktu dekat sebagai payung hukum baru pengganti aturan sebelumnya yang dinilai belum menyentuh distribusi di tingkat konsumen akhir.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan, regulasi lama masih menyisakan celah karena pengawasan pemerintah praktis hanya berhenti di level pangkalan.
Kondisi itu membuat alur distribusi setelah pangkalan, termasuk ke pengecer, tidak sepenuhnya terkontrol.
"Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam rancangan kebijakan baru tersebut, pemerintah akan mengatur rantai distribusi LPG 3 kg secara lebih tertutup dan terawasi.
Tidak hanya sampai pangkalan, siklus distribusi juga mencakup sub-pangkalan atau pengecer, termasuk pengaturan margin keuntungan di setiap mata rantai distribusi agar harga tetap terkendali.
Selain itu, Perpres ini juga akan membawa perubahan pada skema penerima manfaat LPG bersubsidi.
Laode mengakui, selama ini tidak ada larangan eksplisit bagi kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG 3 kg. Ke depan, pembatasan akan dilakukan dengan mengacu pada data sosial ekonomi.
"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," ujarnya.
Sementara itu, di lapangan harga LPG 3 kg masih mengacu pada ketentuan harga eceran tertinggi yang berlaku di masing-masing daerah.
Di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) , berdasarkan pantauan di salah satu pangkalan, harga LPG 3 kg masih dijual Rp 19.000 per tabung sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
"(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," ujar penjaga pangkalan LPG Ayanih di Tangsel.
Adapun di tingkat pengecer atau sub-pangkalan, harga yang dibayarkan konsumen lebih tinggi. Di salah satu toko pengecer di kawasan yang sama, LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung dengan layanan antar ke rumah pelanggan.
"(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar," kata penjaga toko tersebut.
Untuk LPG non subsidi, harga di tingkat pengecer juga terpantau stabil. Di Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual sekitar Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg berada di kisaran Rp 210.000 per tabung.
Harga tersebut belum berubah sejak Oktober 2025, meski lebih tinggi dibandingkan harga resmi di agen Pertamina.
Berdasarkan daftar harga resmi Pertamina yang berlaku sejak 22 November 2023, LPG non subsidi di tingkat agen untuk wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dipatok Rp 90.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp 192.000 untuk tabung 12 kg, di luar biaya angkut bagi wilayah tertentu.