TANGERANGNEWS.com- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai peningkatan taraf hidup tenaga kerja tidak cukup hanya mengandalkan upah minimum, melainkan harus ditopang oleh peningkatan keterampilan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi IX DPR terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Selasa, 14 April 2026.
"Kita nggak bisa mengandalkan kesejahteraan pekerja dari upah minimum. Kesejahteraan pekerja itu bisa muncul dengan dia pindah pekerjaan, dari pekerjaan yang gajinya lebih rendah menjadi gajinya yang lebih baik. Nah sekarang soalnya kita punya dananya nggak? Nah sekarang kalau pemerintah punya dana LPDP sampai 100 triliun lebih, kenapa nggak ada dana untuk pekerja," ujarnya dikutip dari detikfinance, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, hingga kini belum ada skema pendanaan khusus dari pemerintah yang difokuskan untuk meningkatkan kompetensi pekerja yang sudah berada di dunia kerja.
Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan bagi pekerja untuk naik kelas ke pekerjaan dengan upah lebih tinggi.
APINDO pun mengusulkan agar pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk pelatihan tenaga kerja.
"Kita usulkan dari APINDO itu harus ada dana untuk pelatihan bagi pekerja, khususnya yang sudah di dalam dunia kerja. Jadi jangan sampai dia sudah masuk kerja sampai pensiun, kemudian pekerjaannya itu-itu saja, nggak berubah," katanya.
Selain itu, APINDO juga menyinggung ketimpangan upah minimum antar daerah yang dinilai berpotensi mendorong perpindahan tenaga kerja ke wilayah dengan upah lebih tinggi.
"Oleh karena itu kita berharap nantinya ada sistem zoning.Jadi kota-kota besar itu kata-kata zona A, itu upahnya ya antara berapa ke berapa, ada zona B, zona C, zona D," kata Bob Azam.