Connect With Us

Otak Teroris Bima Divonis 17 Tahun Penjara

| Rabu, 28 Maret 2012 | 18:14

Abrori. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Terdakwa kasus terorisme di Bima, Abrori Al Ayubi alias Maskadov bin Ali yang menjadi otak kasus tersebut divonis 17 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/3). Vonis yang dijatuhkan kepada pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab (UBK) Kabupaten Bima ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Ketua Majelis Hakim Iman Gultom, terdakwa terbukti mendalangi pembuatan sebanyak 27 paket bom dan pembunuhan polisi di Bima, serta memberikan paham jihad yang keliru dengan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.

"Atas tindakan ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hakim memutiskan menjatuhkan terdakwa pindana penjara selama 17, dikurangi masa tahanan," katanya.

Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya membuat masyarakat Bima resah, mengakibatkan matinya orang yang tidak bersalah, membuat nama Indonesia di mata dunia tercoreng dan tidak medukung program pemerintah memberantas tidak pidana terorisme. "Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak," pungkasnya.

Atas vonis tersebut, Abrori yang mengenakan peci putih dan sorban biru itu langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Kemudian ia menyatakan akan menyerahkaan kepada pengacarannya untuk menerima atau menyatakan banding. "Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ungkapnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Asrudin menilai bahwa putusan selama 17 tahun penjara itu tidak ringan. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk fikir-fikir. "Semua nanti dikembalikan kepada Abrori, apakah dia akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Masih ada waktu 7 hari," tukasnya.

Selain Abrori, terdakwa teroris Bima lain juga menjalani sidang vonis pada hari ini. Asraf, Furqon dan Rahmat bin Umar divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya mereka dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Majelis Hakim menilai mereka terbukti bersalah telah turut serta dalam tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi kasus tersebut.(RAZ)

BISNIS
Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Jumat, 19 September 2025 | 16:29

Majalah Fortune Indonesia kembali merilis daftar 100 perusahaan terbesar di Tanah Air.

NASIONAL
Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Kamis, 18 September 2025 | 20:25

Sebanyak 18,22 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan jatah masing-masing 10 kilogram bantuan pangan berupa beras kembali berjalan pada Oktober hingga November 2025.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill