Connect With Us

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik

Redaksi | Senin, 4 Januari 2021 | 16:15

Sheila Puspitasari Latala dan Lely Indriyati, Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. (Istimewa / Istimewa)

 

Oleh: Sheila Puspitasari Latala dan Lely Indriyati, Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan”, berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.

Seorang yang menjabat notaris harus mematuhi Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) dan berpegang pada Kode Etik Notaris. Hubungan antara peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris terletak pada ketentuan kode etik notaris yang diangkat dari ketentuan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan penegakan sanksi terhadap pelanggar kedua-duanya.

Dalam prakteknya Notaris seringkali terlibat dalam perkara pidana maupun perdata, hal tersebut diakibatkan karena seorang Notaris melakukan kelalaian ataupun pelanggaran dalam menjalankan jabatannya. Contohnya dalam hal perdata, apabila seorang Notaris melakukan kesalahan penulisan data pada aktanya, akibat hukumnya akta tersebut akan regradasi menjadi akta dibawah tangan, hal tersebut tentu saja dapat merugikan Kliennya, pada saat itulah biasanya Notaris mendapati tuntutan kerugian yang diterima Kliennya akibat akta yang dibuatnya.

Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya melayani kepentingan masyarakat sudah sepatutnya menjaga harkat dan martabatnya serta tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan jabatan Notaris.

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diatur dalam perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Sedangkan pengertian dari akta autentik diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Oleh karenanya seorang Notaris dituntut untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam membuat akta dan berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku, agar tidak mendapati masalah dikemudian hari.

Untuk dapat meinimalisir pelanggaran terhadap kode etik, menurut kami diperlukan sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan oleh Iktan Notaris Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam memangku jabatannya terdapat Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah yang dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.

TagsOpini
SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.

TANGSEL
Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Pelajar Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Perjalanan Sempat Terhenti

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:57

Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill