Connect With Us

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik

Redaksi | Senin, 4 Januari 2021 | 16:15

Sheila Puspitasari Latala dan Lely Indriyati, Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. (Istimewa / Istimewa)

 

Oleh: Sheila Puspitasari Latala dan Lely Indriyati, Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan”, berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.

Seorang yang menjabat notaris harus mematuhi Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) dan berpegang pada Kode Etik Notaris. Hubungan antara peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris terletak pada ketentuan kode etik notaris yang diangkat dari ketentuan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan penegakan sanksi terhadap pelanggar kedua-duanya.

Dalam prakteknya Notaris seringkali terlibat dalam perkara pidana maupun perdata, hal tersebut diakibatkan karena seorang Notaris melakukan kelalaian ataupun pelanggaran dalam menjalankan jabatannya. Contohnya dalam hal perdata, apabila seorang Notaris melakukan kesalahan penulisan data pada aktanya, akibat hukumnya akta tersebut akan regradasi menjadi akta dibawah tangan, hal tersebut tentu saja dapat merugikan Kliennya, pada saat itulah biasanya Notaris mendapati tuntutan kerugian yang diterima Kliennya akibat akta yang dibuatnya.

Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya melayani kepentingan masyarakat sudah sepatutnya menjaga harkat dan martabatnya serta tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan jabatan Notaris.

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diatur dalam perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Sedangkan pengertian dari akta autentik diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Oleh karenanya seorang Notaris dituntut untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam membuat akta dan berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku, agar tidak mendapati masalah dikemudian hari.

Untuk dapat meinimalisir pelanggaran terhadap kode etik, menurut kami diperlukan sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan oleh Iktan Notaris Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam memangku jabatannya terdapat Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah yang dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.

TagsOpini
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill