Connect With Us

Diperlukannya Transparansi Dalam Lembaga Partai Politik 

Redaksi | Minggu, 6 Agustus 2023 | 14:12

Zulpikar, Sekretaris Persatuan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Banten (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra )

Oleh : Zulpikar, Sekretaris Persatuan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Banten

TANGERANGNEWS.com - Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban.

Istilah ini adalah perpanjangan metafora dari arti yang digunakan di dalam ilmu fisika: sebuah objek transparan adalah objek yang bisa dilihat tembus.

Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi. 

Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporan keuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.

Fidelis Regi Waton di artikelnya : Transparansi Dalam Demokrasi, menuliskan : Seruan maksimalisasi transparansi kini jadi tuntutan standar dalam lanskap politik demokratis. 

Praksis politik dan kekuasaan acap kali bagaikan permainan terselubung yang hanya mendatangkan keuntungan pribadi dan kelompok. 

Satu sistem dengan negosiasi tertutup biasanya berujungkan penyelewengan. Antisipasinya, pejabat publik diwanti-wanti transparan seputar sumber kekayaan dan harta yang dimiliki.

Proyek transparansi dipahami sebagai tablet mujarab pembasmian virus korupsi. Korupsi berkaitan dengan fenomen nontransparan. 

Penyuap dan yang disuap sepakat menyembunyikan transaksi ilegal. Transparansi bisa mencegah dan mempersulit setiap intrik gelap.

Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengatakan, kasus-kasus korupsi terkait pendanaan politik sudah tak terhitung. 

Menurut dia, banyak ketidakjelasan dalam keuangan partai politik dan minim transparansi. Bukan hanya dana kampanye, pendanaan politik yang dimaksud ialah dalam arti luas.

Hal ini termasuk pendanaan kontestasi legislatif di tingkat daerah maupun nasional, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden (pilpres), serta kepentingan partai politik itu sendiri.

Saat dicek melalui websitenya, beberapa parpol menerjemahkan laporan keuangan menjadi laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan bantuan keuangan negara.

Padahal, selain dari negara, partai politik juga mendapat bantuan keuangan dari masyarakat, pendukung, donatur, dan sumber lainnya.

Tidak ada laporan keuangan yang terkonsolidasi, karena parpol hanya menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan dari negara. Sementara, parpol juga terlibat dalam pilkada, seperti menyumbangkan dana awal kampanye untuk kontestan.

Karena kepercayaan publik adalah keniscayaan, maka yang harus dibenahi oleh parpol adalah membangun tata kelola organisasi yang terbuka, transparan dan akuntabel.

Jika mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka tata kelola organisasi yang terbuka, transparan dan akuntabel adalah pada saat sejumlah kewajiban dapat dipenuhi oleh suatu badan publik.

Sejumlah kewajiban tersebut antara lain memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Badan publik wajib pula membuat mekanisme penyampaian informasi publik yang mudah diakses publik. 

Dan informasi publik yang disampaikan kepada publik adalah informasi-informasi terbuka, khususnya informasi yang dikategorikan wajib disediakan dan diumumkan.

Parpol sudah barang tentu adalah badan publik dalam terminologi UU KIP. Tiga hal utama parpol termasuk kategori badan publik. Pertama, parpol berhubungan langsung dengan penyelenggaraan negara.

Sebab sebagai institusi politik, parpollah yang memiliki legitimasi dalam rekruitmen kepemimpinan di lembaga-lembaga negara baik eksekutif maupun legislative. Kedua, salah satu sumber keuangan parpol bersumber dari APBN/APBD. Ketiga, Pasal 15 UU KIP menetapkan beberapa informasi publik yang wajib disediakan/diumumkan 

Penulis mengajak pada semua pihak termasuk para pengurus partai politik, mari kita bersama sama mendorong partai politik untuk makin transparan. Karena akuntabel dan transparansi akan menarik kepercayaan publik serta menggambarkan kredibilitas atas pengelolaan keuangan.

KAB. TANGERANG
Listrik PLN Sukseskan Giat APKASI Otonomi Expo 2025 ICE BSD Tangerang 

Listrik PLN Sukseskan Giat APKASI Otonomi Expo 2025 ICE BSD Tangerang 

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 20:38

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan pasokan listrik dalam penyelenggaraan APKASI Otonomi Expo 2025 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Indonesia Shopping Festival 2025 Catat Transaksi Fantastis Rp25,19 Triliun

Indonesia Shopping Festival 2025 Catat Transaksi Fantastis Rp25,19 Triliun

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:04

Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 berhasil mencatatkan capaian luar biasa dengan total transaksi mencapai Rp25,19 triliun selama gelaran berlangsung pada 14–24 Agustus 2025 di 400 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

TEKNO
Mengenal Teknologi Digital Subtraction Angiography, Solusi Deteksi Dini dan Penanganan Stroke

Mengenal Teknologi Digital Subtraction Angiography, Solusi Deteksi Dini dan Penanganan Stroke

Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:58

Teknologi Digital Subtraction Angiography (DSA) adalah pemeriksaan yang menampilkan gambaran pembuluh darah otak secara detail dengan menghilangkan bayangan tulang dan jaringan sekitarnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill