Connect With Us

Membangun Negara Hukum

| Kamis, 1 September 2011 | 20:55

Mohamad Yudha Prawira (dokumen pribadi / dokumen pribadi)

 
            Penegakkan Hukum di Indonesia tampaknya sudah berada di titik nadir yang paling rendah. Bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sudah cukup jelas. Hukum yang menjadi alat untuk menciptakan keadilan di masyarakat sudah tidak dapat mewakili rasa keadilan bagi masyarakat, bahkan terkadang justru menyakiti rasa keadilan masyarakat itu sendiri.

Hukum kini berada dibawah pengaruh politik kekuasaan dan kepentingan-kepentingan individu sehingga wajar, jika saat ini banyak masyarakat yang sudah tidak mempercayai hukum dalam menegakkan keadilannya.

            Ketidakpercayaan masyarakat tersebut nyata terjadi di Indonesia, terlihat pada maraknya anarkisme, tindakan main hakim sendiri, bahkan timbulnya perlawanan-perlawanan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Melihat kondisi ini tentu sangatlah berbahaya mengingat Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang tidak mungkin berjalan tanpa adanya supremasi hukum yang kuat.

            Konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat Indonesia yang berisi nilai-nilai luhur Negara ini tampaknya belum terwujud bagi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat Konstitusi tentang supremasi hukum sudah sangat jelas diatur, bahkan konstitusi juga telah menetapkan hukum sebagai pilar demokrasi yang tidak dapat terpisahkan. Dalam Konstitusi UUD 45 pasal 1 ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, pada butir tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi ada aturan-aturan tegas di dalamnya yakni Undang-undang Dasar. Sehingga sekalipun kedaulatan adalah milik rakyat tetapi proses pelaksanaannya diatur berdasarkan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum dalam konstitusi UUD 45.

            Selain itu, pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil dari amandemen ke-3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). Negara yang memiliki aturan-aturan dan kedaulatan hukum yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum sangat erat dengan kaitannya dengan rule of law, aturan hukum sehingga tidak boleh ada kekuatan lain yang berada di atas hukum itu sendiri demi tercapainya suatu tertib hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

            Kini sudah saatnya lembaga penegak hukum kita tegas dalam menciptakan supremasi hukum, menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tanpa adanya diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun. Hukum adalah kesepakatan bersama yang terbentuk melalui jalan demokrasi yang berdasarkan dari kedaulatan rakyat. Ia harus ditegakkan dengan baik agar terwujudnya suatu tertib hukum bagi masyarakat Indonesia. Konsep Negara hukum merupakan amanat Konstitusi dan harus berjalan sesuai dengan kebenaran dan keadilan masyarakat. Bentuk Negara demokrasi hanya akan mewujudkan suatu anarkisme dan kehancuran bagi Negara yang menganutnya jika berjalan tanpa adanya hukum sebagai pengawal dan penjaga demokrasi tersebut.(*)
 
Penulis : Mohamad Yudha Prawira, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada,  Tangerang Selatan, Pamulang Permai Blok C41 No. 24

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

NASIONAL
PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

Kamis, 24 September 2026 | 19:55

PLN Group menjalin lima kolaborasi strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp3,3 triliun dalam gelaran Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa 22 September 2026.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill