Connect With Us

Mauk akan Dijadikan Contoh Teknologi Rumah Instan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 November 2015 | 11:32

Program rumah instan akan dibangun di Mauk, Kabupaten Tangerang (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membangun 50 rumah khusus dengan teknologi rumah instan di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada 2016.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan pembangunan rumah khusus tersebut akan menambah 11 rumah yang dibangun oleh swasta tahun ini. “Selain membangun rumah, kita juga menata kawasannya, air dan sanitasi harus tersedia,” ujarnya selepas deklarasi Gerakan Peduli Rumah Layak untuk Rakyat.

Desa Tanjung Anom merupakan salah satu proyek percontohan pembangunan rumah instan dengan menggunakan teknologi pracetak. Adapun teknologi tersebut dinamakan rumah instan, sehat, dan sederhana atau Risha.

Tekonologi ini dikembangkan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR.  Teknologi ini dinilai cocok untuk membangun rumah instan dengan cepat berkisar 4-7 hari. Komponen utama teknologi ini adalah panel struktur utama, panel dinding, dan kusen beton. Seluruh komponen diproduksi secara massal di pabrik sehingga memiliki kualitas yang sama. (RAZ)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill