Connect With Us

Ini Langkah BPN Percepat Izin Lahan untuk Rumah Murah

EYD | Selasa, 12 April 2016 | 09:13

Ilustrasi rumah murah yang digagas Bank BTN. Mereka menilai Tangerang memiliki potensi tersebut. (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan ikut andil dalam percepatan pembangunan rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Murah (MBR). Di sisi BPN, Ferry mengaku pihaknya akan mempermudah dan mempersingkat proses perizinan.

"Kementerian ATR untuk konteks perizinan HGB (Hak Guna Bangunan) itu bagi tanah di bawah 5 hektar dilimpahkan ke kabupaten kota langsung. Tidak ada lagi karena sudah masuk ke dalam tata ruang termasuk desain proyek, lahan dan lainnya sudah selesai di tahap awal," kata Ferry usai Rapat Koordinasi Penyederhanaan Regulasi Perumahan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Semua pemangkasan perizinan tersebut, lanjut Ferry, akan tertuang ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau pun Keputusan Presiden (Keppres). "Kita memang memuat seluruh regulasi dari seluruh kementerian berkaitan dengan regulasi program MBR ini dalam satu peraturan dalam bentuk entah Perpres atau Keppres yang nanti akan dibuat," ujarnya.

Selain itu, BPN membuka wacana untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah murah. "Termasuk ke depan dimungkinkan adanya keringanan dari PBB-nya sebab dari MBR itu memang harus terkena segmen masyarakat bebas PBB-nya. Jangan sampai mereka bisa dapat rumah tetapi PBB-nya tidak sanggup," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyebut ada sekitar 30-an izin yang harus dipenuhi untuk membangun rumah murah bagi MBR. Izin tersebut dinilai sangat banyak. "Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, izinnya ada banyak sekali ada 30-an (33 izin) lebih izinnya. Tadi diteliti satu per satu dan akan disederhanakan," ujarnya.

Izin tersebut akan disederhanakan. Pemangkasan izin masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi. "Nanti akan ada 1 paket kebijakan sampai rinci tentang perumahan untuk MBR. Jadi misalnya, satu kompleks di bawah 5 hektar," sebutnya.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill