Connect With Us

Melanggar, Pilih Penjara 2 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

EYD | Selasa, 6 Oktober 2015 | 17:01

Beberapa tokoh olahraga saat momen pengumuman logo Asian Games 2018 beberapa waktu lalu. KONI maupun POLRI diharapkan bisa menindak jika ada penyelenggaraan olahraga tanpa izin. (gatra / tangerangnews)

TANGERANG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan POLRI  diminta menindak tegas penyelengara kegiatan olahraga "ilegal" yang menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

"Kami mendukung KONI dan POLRI menindak tegas penyelenggara kegiatan Kejuaraan Nasional dan Pra Pon yang menyalahi UU SKN, termasuk rencana kegiatan Pra PON equestrian yang akan dilaksanakan Pordasi, induk cabang olahraga Pacuan Kuda, pada 16-18 Oktober di Denkavkud Parompong, Jawa Barat," ungkap anggota Komisi X DPR-RI Yayuk Basuki.

Menurutnya, Komisi X yang membidangi olahraga mendukung penuh upaya Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, KOI, dan Satlak Prima untuk menindak tegas para oknum pengurus induk cabang olahraga prestasi yang terus memecah belah komunitas olahraga.

Hal ini tidak hanya mengorbankan pembinaan atlet, tetapi juga sebagai bentuk "sabotase" kepentingan negara pada ajang internasional seperti SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade.

Pada awal September 2015, KONI Pusat telah menyurati KONI Provinsi se-Indonesia tentang penegasan pembinaan dan penyelenggaraan cabang olahraga equestrian di Indonesia terkait PON XIX di Jawa Barat.

Yayuk yang pernah menempati rangking ke-8 dunia sebagai atlet tennis double juga menjelaskan, KONI sudah tegas memilahnya, PB Pordasi sebagai penyelenggara cabang olahraga pacuan kuda dan PB EFI penyelenggara cabang olahraga Equestrian.

"Memakai kata Kejurnas ataupun Pra PON harus mengikuti regulasi pemerintah dan federasi internasional mulai dari hal perizinan, tehnis, kelas yang dipertandingkan hingga keselamatan atlet dan kuda," tambahnya.

Dalam UU SKN  pasal 1 (ayat 25), pasal 51 (ayat 2) dan pasal 89 (ayat 1) dijelaskan bahwa penyelenggara  Kejuaraan Olahraga yang medatangkan masa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari "Induk Cabang Olahraga" yang terdaftar pada "federasi Internasional" (sesuai cabang olahraganya). Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau maksimal denda Rp 1 milyar.

"Kalau ada oknum KONI Provinsi dan PB cabang olahraga yang masih nekat memakai dana APBN ataupun APBD untuk penyelenggara ilegal, kami akan meminta audit Investigasi BPK terhadap penyaluran dana Pra PON tahun 2015," katanya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KAB. TANGERANG
Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:57

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill