Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com–Kekalahan Persita Tangerang 0-2 dari Barito Putera pada pekan ke-33 gelaran kompetisi BRI Liga 1 2021/2022 di Stadion Kompyang Sujana, Denpasar, Kamis 24 Maret 2022, menyisakan kekecawaan pada tim berjuluk Pendekar Cisadane itu.
Pelatih Kepala Persita, Widodo Cahyono Putro mengaku Persita banyak dirugikan dengan keputusan wasit, di antaranya soal gol Persita yang dianulir wasit.
Menurut Widodo, Persita dalam laga tersebut mampu mengembangkan permainan hingga tercipta gol. “Kalau menurut saya itu 1000 persen itu tidak off-side karena bola ada bola crossing off-side tidak ada itu,” kata Widodo seusai laga dikutip dari laman Persitafc.
Dengan dianulirnya gol tersebut, Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Ya, gimana lagi. Itu kembali lagi kepada wasit ya yang memutuskan. Nanti juga kan ada rekamannya,” tuturnya.
Selain soal gol, Widodo menyebut ada beberapa pelanggaran yang mestinya akumulasi kartu tapi tidak diakumulasi. “Tapi itu kembali lagi nanti wasit atau PT LIB yang melihat. Jadi kami cuma berharap ke depannya terus ditingkatkan lagi kimerja-kinerja daripada wasit,” lanjut Widodo.
Adapun perwakilan pemain, Muhammad Toha mengaku sangat menyayangkan tak ada poin yang bisa diamankan Persita dari pertandingan tadi sore. Ia sendiri menilai permainan skuadnya sudah cukup bagus dan berpotensi untuk menang.
Senada dengan Widodo, Toha juga menyoroti kinerja wasit yang dinilai merugikan timnya. “Ada keputusan-keputusan wasit yang mungkin merugikan kita,” kata pemain yang juga menjabat sebagai kapten di pertandingan hari ini.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.