Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Atlet Komisi Indonesia Skateboard (KIS) dari Provinsi Banten berhasil menyabet medali emas, dalam perhelatan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas) VI 2021 Sumatera Selatan (Sumsel) 2022.
Padahal, Banten disebut minim dari fasilitas skateboard. Tetapi ternyata tetap bisa unjuk gigi.
Ketua KIS Banten Nasrul Fallah mengatakan, raihan medali emas ini didapatkan atlet bernama Rohmatan Lil Alamin asal Kota Cilegon, Banten.
Menurutnya, atlet KIS Banten tersebut berhasil mengalahkan peserta dari 23 provinsi dalam event yang berlangsung di Palembang tersebut.
Dengan pencapain itu, Fallah mengaku bangga karena pihaknya berhasil memberikan yang terbaik untuk Banten. Pihaknya pun bertekad untuk terus mempertahankan prestasi agar tetap menjadi yang terbaik pada event-event selanjutnya.

“Saya bangga atlet KIS dapat memberikan hasil yang terbaik untuk Banten pada ajang ini. Hasil ini menjadi tambahan motivasi bagi kami untuk tampil berprestasi lagi ke depannya,” ucap Fallah, Senin 11 Juli 2022.
Fallah berharap agar pemerintah juga memberikan dukungan kepada Atlet KIS. Pasalnya, Banten sangat minim dengan fasilitas skateboard.
Menurutnya, dukungan dari pemerintah akan semakin membuat mereka lebih bersemangat lagi.
“Tentu prestasi yang KIS dapat hari ini, tidak bisa tidak, kami tetap membutuhkan dukungan pemerintah untuk mempertahankan prestasi, banyak yang masih kami butuhkan seperti fasilitas latihan dan lain-lain," jelas Fallah.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu di kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 116 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di sepanjang 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews