MA Kabulkan Kasasi Jaksa Soal Prita Mulyasari
Jumat, 8 Juli 2011 | 18:24
TANGERANG-Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah. Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi hukuman yang akan dijalani Prita.