Satpol PP Tangsel Segel Tiga Bangunan Tak Berizin
Kamis, 9 Agustus 2012 | 23:01
TANGERANG- Satpol PP Kota Tangsel pada Kamis (9/8) menyegel tiga gedung tak berizin. Penyetopan bangunan pertama, dilakukan di ruko di Jalan Siliwangi, tepatnya di seberang RS Permata Pamulang. Bangunan ini dihentikan paksa karena tak memiliki IMB.


