Connect With Us

Tangsel Kembali Razia Truk Barang, 50 Ditilang

| Jumat, 16 November 2012 | 16:22

Tampak kemacetan di Jalan Raya Serpong. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Sebanyak 50 truk angkutan barang ditilang aparat gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama aparat kepolisian setempat di Bundaran perumahan elit Alam Sutera, Serpong Utara, Jumat (16/11).
 
Truk angkutan barang tersebut dianggap menggelar jam operasi kendaraan angkutan barang, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 3/2012 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
 
“Yang kami tilang ini yang melanggar tentang jam pperasinal kendaraan angkutan barang. Mereka melanggar batas boleh lewat yakni mulai pukul 22.00-05.00 WIB saja setiap harinya,” kata Taufik Wahidin, Kabag Operasional pada Dishubkominfo Kota Tangsel.
 
 Operasi yang dilakukannya ini, juga melibatkan aparat kepolisian. Sebab, untuk penilangan hanya bisa dilakukan aparat kepolisian. “Ada polisi yang membantu kami dalam operasi ini. Kami lihat, belakangan ini memang padat kendaraan angkutan barang (truk dan tronton) yang melintas dan membuat sendatan jalan. Makanya kami operasi,” katanya.
 
 
Diketahui sebelumnya, peraturan tersebut dibuat lantaran maraknya keluhan masyarakat Tangsel terkait maraknya truk yang melintas. Peraturan itu melarang semua truk berukuran besar melintas di jalan raya pada pukul 05.00-22.00. Larangan ini tak berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar baik minyak maupun gas dan bahan pokok.
 
Kendaraan dengan muatan tersebut akan diberi tanda khusus, misalnya ditempel stiker.  Hal itu terjadi lantaran truk-truk besar itu terpaksa beralih ke Serpong karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang truk-truk memasuki jalan tol dalam kota Jakarta.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill