Connect With Us

Tangsel Kembali Razia Truk Barang, 50 Ditilang

| Jumat, 16 November 2012 | 16:22

Tampak kemacetan di Jalan Raya Serpong. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Sebanyak 50 truk angkutan barang ditilang aparat gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama aparat kepolisian setempat di Bundaran perumahan elit Alam Sutera, Serpong Utara, Jumat (16/11).
 
Truk angkutan barang tersebut dianggap menggelar jam operasi kendaraan angkutan barang, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 3/2012 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
 
“Yang kami tilang ini yang melanggar tentang jam pperasinal kendaraan angkutan barang. Mereka melanggar batas boleh lewat yakni mulai pukul 22.00-05.00 WIB saja setiap harinya,” kata Taufik Wahidin, Kabag Operasional pada Dishubkominfo Kota Tangsel.
 
 Operasi yang dilakukannya ini, juga melibatkan aparat kepolisian. Sebab, untuk penilangan hanya bisa dilakukan aparat kepolisian. “Ada polisi yang membantu kami dalam operasi ini. Kami lihat, belakangan ini memang padat kendaraan angkutan barang (truk dan tronton) yang melintas dan membuat sendatan jalan. Makanya kami operasi,” katanya.
 
 
Diketahui sebelumnya, peraturan tersebut dibuat lantaran maraknya keluhan masyarakat Tangsel terkait maraknya truk yang melintas. Peraturan itu melarang semua truk berukuran besar melintas di jalan raya pada pukul 05.00-22.00. Larangan ini tak berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar baik minyak maupun gas dan bahan pokok.
 
Kendaraan dengan muatan tersebut akan diberi tanda khusus, misalnya ditempel stiker.  Hal itu terjadi lantaran truk-truk besar itu terpaksa beralih ke Serpong karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang truk-truk memasuki jalan tol dalam kota Jakarta.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

HIBURAN
Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:12

Mal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.

KAB. TANGERANG
Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:51

Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill