Connect With Us

UMK Tangsel Rp2,4 Juta

Bastian Putera Muda | Rabu, 20 November 2013 | 20:28

Buruh Tutupi Jalan Raya Pemda Tigaraksa (Jurnalis Warga / TangerangNews)

TANGSEL-Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2.442.000. Penetapan UMK ini melalui rapat yang cukup alot, bahkan harus tertunda hingga beberapa kali.
 
Ini terjadi lantaran masing-masing perwakilan ngotot dengan besaran nilai yang diinginkan. Pihak buruh menginginkan UMK sebesar Rp 3.005.161 atau berada jauh  di atas Ketentuan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 2.226.560.
 
Sementara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan UMK sama seperti KHL. Pihak buruh beralasan UMK sebesar Rp 3. 005.161 didasarkan kebutuhan harga barang yang tidak menentu dan bergerak naik cukup cepat.

Sementara Apindo menilai UMK sama seperti KHL berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi 8,24 persen.
 
“UMK yang disepakati lebih besar Rp 1.000 dari UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta, yaitu Rp 2.442.000 ,” kata Darul Lubis, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Tangsel.
 
Katanya, penetapan UMK dilakukan guna menghindari konflik seperti Bekasi dan DKI Jakarta.  Akhirnya, Depeko perwakilan dari buruh mengkehendaki nilai UMK sama dengan UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta.
 
Meski UMK telah ditetapkan, namun tidak semua buruh senang. Mereka sempat kecewa dengan hasilnya, namun buruh mengaku paham yang dimaksud Depeko.
 
“Meski tak sesuai harapan, sudah kami terima,” ucapnya.
 
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad berharap KHL yang sudah ditetapkan bisa diterima oleh seluruh elemen, baik itu buruh maupun apindo. Dirinya juga meminta, setelah ditetapkan upah baru ini bisa segera diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
 
“Kita ingin setelah diumumkan penetapan tidak ada gejolak, dan perusahaan harus memberlakukan upah baru ini. Begitupun dengan seluruh elemen, harus menghormati keputusan ini,” terangnya.
 
Pihaknya mengaku akan segera melaporkan penetapan UMK ini ke Provinsi, untuk segera ditanda-tangani Gubernur Banten. Provinsi sendiri memberikan akhir batas waktu penetapan UMK hingga 20 November mendatang.
KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill