Connect With Us

UMK Tangsel Rp2,4 Juta

Bastian Putera Muda | Rabu, 20 November 2013 | 20:28

Buruh Tutupi Jalan Raya Pemda Tigaraksa (Jurnalis Warga / TangerangNews)

TANGSEL-Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2.442.000. Penetapan UMK ini melalui rapat yang cukup alot, bahkan harus tertunda hingga beberapa kali.
 
Ini terjadi lantaran masing-masing perwakilan ngotot dengan besaran nilai yang diinginkan. Pihak buruh menginginkan UMK sebesar Rp 3.005.161 atau berada jauh  di atas Ketentuan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 2.226.560.
 
Sementara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan UMK sama seperti KHL. Pihak buruh beralasan UMK sebesar Rp 3. 005.161 didasarkan kebutuhan harga barang yang tidak menentu dan bergerak naik cukup cepat.

Sementara Apindo menilai UMK sama seperti KHL berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi 8,24 persen.
 
“UMK yang disepakati lebih besar Rp 1.000 dari UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta, yaitu Rp 2.442.000 ,” kata Darul Lubis, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Tangsel.
 
Katanya, penetapan UMK dilakukan guna menghindari konflik seperti Bekasi dan DKI Jakarta.  Akhirnya, Depeko perwakilan dari buruh mengkehendaki nilai UMK sama dengan UMP yang sudah ditetapkan DKI Jakarta.
 
Meski UMK telah ditetapkan, namun tidak semua buruh senang. Mereka sempat kecewa dengan hasilnya, namun buruh mengaku paham yang dimaksud Depeko.
 
“Meski tak sesuai harapan, sudah kami terima,” ucapnya.
 
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad berharap KHL yang sudah ditetapkan bisa diterima oleh seluruh elemen, baik itu buruh maupun apindo. Dirinya juga meminta, setelah ditetapkan upah baru ini bisa segera diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
 
“Kita ingin setelah diumumkan penetapan tidak ada gejolak, dan perusahaan harus memberlakukan upah baru ini. Begitupun dengan seluruh elemen, harus menghormati keputusan ini,” terangnya.
 
Pihaknya mengaku akan segera melaporkan penetapan UMK ini ke Provinsi, untuk segera ditanda-tangani Gubernur Banten. Provinsi sendiri memberikan akhir batas waktu penetapan UMK hingga 20 November mendatang.
TANGSEL
Pemotor Tewas Tabrak Dump Truk Parkir di Pinggir Jalan Setu Tangsel

Pemotor Tewas Tabrak Dump Truk Parkir di Pinggir Jalan Setu Tangsel

Senin, 29 April 2024 | 14:54

Seorang pemotor tewas di tempat usai menabrak dump truk yang sedang parkir di pinggir Jalan Raya Taman Tekno Widya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Senin, 29 April 2024 | 06:04

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan untuk wilayah Tangerang pada Senin, 29 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill